Perkimtan Kabupaten Mimika Pastikan Bantuan 10 Rumah Di Nawaripi Tepat Sasaran
MIMIKA,TabukaNews.com — Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Mimika membantah rumor pengalihan lokasi dan penerima bantuan program 10 unit rumah layak huni di Kampung Nawaripi.
Pemerintah memastikan program tersebut tetap diperuntukkan bagi masyarakat suku Kamoro di wilayah tersebut sesuai dokumen perencanaan.
Kepala Dinas Perkimtan Mimika Abriyanti Nuhuyanan menjelaskan, program tahun anggaran 2026 ini berawal dari usulan Kepala Kampung Nawaripi yang mengajukan kebutuhan hunian bagi sekitar 200 kepala keluarga. Namun, keterbatasan anggaran membuat pemerintah daerah baru dapat memformulasikan alokasi 10 unit rumah.
Dari 10 nama calon penerima yang disodorkan pihak kampung, tim gabungan Perkimtan dan Distrik Wania melakukan verifikasi kriteria. Hasilnya, empat calon penerima dinyatakan gugur karena tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP).
“Jadi sebenarnya tidak dialihkan. Penerimanya tetap, tempatnya tetap di Kampung Nawaripi,” kata Abriyanti saat ditemui, Senin (21/9/2026).
“Dari 10 orang yang diverifikasi, ada empat yang akhirnya tidak memenuhi kriteria,” imbuhnya.
Abriyanti mengungkapkan, pihak dinas telah bersurat kepada pemerintah kampung untuk meminta empat nama pengganti. Karena tidak ada usulan susulan hingga batas waktu perencanaan berakhir, Perkimtan berkoordinasi dengan kepala distrik untuk menentukan pengganti yang sah, dengan syarat wajib warga asli Kamoro dari Kampung Nawaripi.
“Tidak ada usulan yang datang dari kami untuk memindahkan penerima sesuka kami. Penerima tetap berdasarkan usulan dari kampung,” tegasnya.
Selain polemik penerima manfaat, Perkimtan menolak usulan pemindahan lokasi pembangunan ke kawasan Mil 21.
Berdasarkan tata ruang, kawasan Mil 21 masuk dalam wilayah administratif Kelurahan Wonosari Jaya, sehingga berbenturan dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang mematok lokasi di Kampung Nawaripi.
Warga penerima bantuan pun menolak opsi Mil 21 lantaran kendala aksesibilitas dan jarak. Warga memilih rumah dibangun di atas lahan yang mereka tempati saat ini.
“Semua calon penerima tidak mau dibangun di sana karena aksesnya sulit. Mereka berharap rumah dibangun di tanah mereka sendiri,” ujarnya.
Langkah ini diambil untuk menjamin kepastian hukum aset negara sekaligus memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran.
Editor: Ahmad









