Peringatan Buat Pengusaha, Bupati Ancam Cabut Izin Usaha Jika Buang Sampah Sembarangan
MIMIKA, TabukaNews.com — Pemerintah Kabupaten Mimika mengambil langkah drastis untuk menghentikan praktik pembuangan sampah liar yang kian masif di kawasan perkotaan Timika.
Bupati Mimika Johannes Rettob melayangkan ancaman tegas berupa pencabutan izin usaha bagi pemilik tempat usaha yang kedapatan membuang sampah sembarangan, khususnya di area fasilitas umum.
Ketegasan ini menanggapi maraknya pelanggaran kebersihan yang terus berulang meskipun pemerintah daerah tengah gencar mengampanyekan pelestarian lingkungan.
Salah satu titik yang paling sering dijadikan lokasi pembuangan sampah ilegal oleh oknum pelaku usaha adalah median jalan protokol di seluruh Kota Timika.
Pemerintah daerah menilai tindakan tersebut tidak hanya merusak estetika tata kota, tetapi juga mencerminkan minimnya kesadaran pengusaha terhadap pengelolaan limbah hasil usahanya.
Bupati menegaskan bahwa sanksi administratif akan diterapkan secara berjenjang sebelum tindakan tegas berupa penutupan paksaan direalisasikan.
"Nanti kami berikan Surat Peringatan pertama, kedua, hingga ketiga. Jika masih membandel dan menangkap tangan, kami tidak segan-segan menutup tempat usahanya," jelas Johannes Rettob, Senin (3/8/2026).
Guna memastikan aturan tersebut berjalan efektif di lapangan, Johannes ekosistem Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika untuk meningkatkan patroli pengawasan.
Satpol PP memerintahkan menyisir dan menjaga ketat titik-titik rawan pembuangan sampah ilegal di sepanjang jalur utama kota.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum daerah untuk menciptakan lingkungan Kota Timika yang bersih, rapi, dan berkelanjutan.
(Editor: Ahmad)









