Translate
Redaksi Tabuka News | 28 April 2026Peredaran Narkoba di Mimika: 11 Tersangka Ditangkap, Modus "Sistem Tempel" Masih Mendominasi
MIMIKA, TabukaNews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika mencatat tren pengungkapan kasus narkotika yang signifikan sepanjang kuartal pertama tahun 2026.
Sejak Januari hingga April, korps bhayangkara ini telah memproses tujuh Laporan Polisi (LP) dengan total 11 tersangka yang berhasil diringkus.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Y. Rante Limbong, mengungkapkan bahwa dari tujuh perkara tersebut, tiga di antaranya telah dinyatakan lengkap dan masuk tahap pelimpahan ke Kejaksaan (Tahap II).
Sementara itu, empat perkara lainnya masih dalam proses pendalaman penyidikan. "Barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan dalam periode ini kurang lebih seberat 1 ons 60 gram," ujar Rante Limbong kepada wartawan, Senin, (27/4/2026).
Hasil interogasi mendalam mengungkap bahwa Timika masih menjadi pasar menggiurkan bagi sindikat narkoba luar daerah.
Barang haram tersebut diketahui dipasok dari tiga titik utama: Madura, Makassar, dan Batam.
Penyelundupan dilakukan melalui jalur ekspedisi jasa pengiriman serta memanfaatkan transportasi laut untuk mengelabui petugas.
Rante Limbong menjelaskan bahwa dinamika ekonomi di Timika yang tergolong maju menjadi daya tarik utama bagi para pengedar.
Mayoritas tersangka yang ditangkap merupakan usia dewasa dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Motif utama para tersangka adalah faktor ekonomi, mengingat wilayah Timika merupakan daerah yang cukup maju," tuturnya.
Meski pengawasan diperketat, para pelaku masih konsisten menggunakan modus "tempel".
Dalam skema ini, pengedar menaruh narkotika di lokasi sepi yang telah ditentukan oleh bandar melalui instruksi telepon, tanpa adanya pertemuan fisik dengan pembeli.
Berdasarkan pengakuan tersangka, para kurir atau pengedar ini mendapatkan upah yang cukup menggiurkan untuk setiap transaksi yang berhasil.
Upah per titik yang diberikan kepada kurir berkisar di angka Rp100.000 hingga Rp120.000.
Iptu Rante Limbong menyebutkan jika rata-rata pengedar pemula yang juga merangkap sebagai pemakai (kategori coba-coba).
Menanggapi masih maraknya peredaran ini, Polres Mimika berkomitmen memperkuat sinergi lintas instansi. Langkah penegakan hukum (represif) akan dibarengi dengan upaya preventif yang lebih masif.
Sebagai langkah antisipasi, pihak kepolisian terus menggencarkan penyuluhan edukasi, penegakan hukum, serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait seperti BNN dan Pemerintah Daerah.(Ahmad)