Translate

Redaksi Tabuka News | 13 January 2026

Perdamaian Tercapai, Tokoh Ini Dorong Percepatan Perumusan Perdasus

Perdamaian Tercapai, Tokoh Ini Dorong Percepatan Perumusan Perdasus


TIMIKA, TabukaNews.com - Mantan Bupati Kabupaten Puncak, Willem Wandik mendorong percepatan perumusan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) untuk penanganan konflik adat di Tanah Papua. 

Pada suatu kesempatan, saat ditemui, Senin 12 Januari 2026, Willem Wandik menyampaikan apresiasinya terhadap proses penyelesaian konflik adat yang berlangsung selama hampir empat bulan di Kwamki Narama dan telah berujung damai. 

Apresiasi ini disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Pemkab Puncak, jajaran Forkopimda dan seluruh pihak yang berkontribusi atas tercapainya perdamaian tersebut. 

Atas konflik berkepanjangan ini, Willem Wandik pun mendorong penegakkan hukum positif di masa-masa mendatang apabila terjadi perang adat oleh masyarakat Orang Asli Papua (OAP). 

“Harapan saya ke depan ini tidak hanya seperti ini saja. Kita harus ada penegakkan hukum positif,” kata Willem Wandik. 

Meski demikian, Wandik pun menyadari bahwa hal ini tidaklah dapat dicapai jika tidak dilandaskan dengan dasar hukum yang kuat. 

Ia pun mendorong agar Perdasus dapat segera dibahas dan dirumuskan oleh pemerintah di tingkat Provinsi, Majelis Rakyat Papua (MRP) serta Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) dan seluruh pemangku kepentingan lainnya.  

Sebab, menurut Wandik perang adat atau konflik sosial yang berbau budaya di Tanah Papua sudah melekat secara turun temurun. 

Bagi masyarakat, konflik adat memiliki nilai spiritual yang tidak pernah bisa dipahami oleh orang lain. Terutama, bagi mereka yang mendiami wilayah pegunungan Papua. 

Namun, Wandik menilai bahwa di era modern, kesenjangan ini tidak lagi relevan. Perang yang terjadi terus menerus hanya akan menghabisi orang Asli Papua yang tersisa. 

“Oleh karena itu, harapan saya kenapa sampai saya bilang didorong Perdasi dan Perdasus itu kenapa? Karena harus beri efek jera,” kata Wandik. 

“Besok itu harus ada kajian tentang perdasi dan perdasus itu, supaya kekuatan ini diberikan kepada penegak hukum, sehingga berdasarkan ini bisa langsung proses hukum,” tambahnya. (Ahmad)