Translate
Redaksi Tabuka News | 04 January 2026Penyegelan Sepihak PT PUMS oleh Oknum Mengatasnamakan KAPP Mimika Disorot, Langgar Prinsip Hukum dan Tata Kelola
Timika, TabukaNews.com - Aksi penyegelan, pemalangan, serta pemblokiran aktivitas operasional PT PUMS yang dilakukan oleh sejumlah oknum dengan mengatasnamakan Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Mimika dan Lembaga Masyarakat Adat Amungme (Lemasa) menuai kecaman keras dari pimpinan resmi KAPP Mimika.
Ketua KAPP Kabupaten Mimika, Yance Sani menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan merupakan kegiatan resmi organisasi, baik KAPP Mimika maupun Lemasa. Ia menyebut aksi itu dilakukan tanpa mandat, tanpa persetujuan, dan tanpa sepengetahuan pimpinan lembaga adat maupun organisasi pengusaha adat Papua.
“Penyegelan sepihak ini adalah tindakan ilegal. Tidak ada keputusan organisasi, tidak ada mandat, dan tidak ada persetujuan dari pimpinan KAPP maupun Lemasa. Oknum-oknum tersebut bertindak atas kepentingan pribadi,” tegas Yance.
Yance menilai tindakan pemalangan dan penghentian aktivitas usaha tersebut telah melanggar prinsip hukum, etika adat, serta tata kelola usaha yang sehat, sekaligus mencederai marwah lembaga adat yang selama ini dijunjung tinggi di Kabupaten Mimika.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam rangkaian aksi tersebut, para oknum diduga telah menerbitkan surat audiensi ilegal dengan mengatasnamakan Lemasa dan KAPP yang ditujukan kepada sejumlah perusahaan, di antaranya PT Freeport Indonesia (PTFI), Pangan Sari, dan PT PUMS.
“Tindakan ini masuk kategori pemalsuan dan penyalahgunaan kewenangan. Nama adat tidak boleh diperdagangkan atau digunakan sebagai alat tekanan,” ujarnya.
Menurut Yance, Lemasa dan KAPP merupakan institusi yang menjunjung tinggi nilai musyawarah, dialog bermartabat, serta penyelesaian masalah secara adat dan hukum, bukan melalui intimidasi, pemaksaan, atau tindakan anarkis.
“Adat Amungme mengajarkan penyelesaian masalah melalui jalan terhormat, bukan dengan pemalangan, ancaman, atau penyegelan sepihak,” katanya.
Atas kejadian tersebut, Yance menyampaikan bahwa **Lemasa secara kelembagaan menyatakan kekecewaan mendalam**, karena tindakan oknum-oknum tersebut telah mencoreng nama besar lembaga adat yang selama ini dihormati oleh masyarakat dan dunia usaha di Mimika.
Sebagai Ketua KAPP Mimika, Yance mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Mimika agar **tidak takut menghadapi tekanan dari pihak yang tidak bertanggung jawab** dan tetap menjalankan aktivitas usaha sesuai aturan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa setiap perusahaan memiliki hak konstitusional atas perlindungan hukum dan keamanan, serta dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum seperti Polri, TNI, dan lembaga terkait.
“Negara wajib hadir melindungi aktivitas usaha yang sah. Jika ada pemalangan, penyegelan, atau pemalsuan atas nama adat, aparat harus bertindak tegas,” ujarnya.
Yance menegaskan bahwa KAPP Mimika tetap berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat adat dengan mengedepankan dialog, transparansi, serta penyelesaian yang berkeadilan demi menjaga stabilitas ekonomi dan kehormatan adat di Kabupaten Mimika.
“Adat adalah kehormatan, bukan alat tekanan. Siapa pun yang menjual nama adat harus siap bertanggung jawab di hadapan hukum dan adat,” pungkasnya.(Pice)