Translate

Redaksi Tabuka News | 31 October 2025

Penyegaran PPNS Di Kabupaten Mimika: Meningkatkan Kapasitas Penegakan Hukum Daerah

Penyegaran PPNS Di Kabupaten Mimika: Meningkatkan Kapasitas Penegakan Hukum Daerah


TIMIKA, TabukaNews.com - Pemerintah Kabupaten Mimika, melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), melaksanakan kegiatan penyegaran bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk tahun 2025 yang dilakukan pada Rabu (29/10/2025).

Acara dijadwalkan akan berlangsung selama tiga hari, dari 29- 31 Oktober, di Ballroom Hotel Horison Ultima, dan dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Frans Kambu.

Peserta kegiatan ini terdiri dari 14 PPNS yang bekerja di lingkungan pemerintahan Kabupaten Mimika, 11 PPNS dari instansi vertikal, serta 25 perwakilan dari Kepala Distrik, Kepala Seksi Trantibum, Kepala Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Selain itu, terdapat 50 personil Satpol PP Kabupaten Mimika yang turut serta.Kegiatan ini bertujuan untuk:

1.Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan, terutama terkait penegakan Perda.

2.Meningkatkan keterampilan teknis penyidikan, seperti teknik pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, dan penyusunan berkas perkara.

3.Memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta instansi pemerintah lainnya.

4.Meningkatkan motivasi dan semangat kerja PPNS dalam menjalankan tugas penegakan peraturan daerah.

5.Memberikan informasi serta pemahaman mengenai perkembangan karir PPNS.

Dalam sambutannya, Frans Kambu, mewakili Bupati Mimika, menekankan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Mimika untuk meningkatkan kapasitas aparatur, khususnya PPNS, yang memiliki peranan penting dalam penegakan peraturan daerah.

“PPNS adalah garda terdepan dalam menciptakan ketertiban umum, menjaga ketentraman masyarakat, serta melindungi hak-hak warga menurut regulasi daerah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Frans menjelaskan bahwa tugas PPNS tidak hanya terbatas pada penegakan hukum, tetapi juga sebagai pelaksana kebijakan daerah yang mampu menerapkan aturan secara adil, tegas, dan penuh wibawa.

Ia juga menguraikan dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini yang merujuk pada berbagai regulasi, termasuk Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi dan Pengawasan terhadap PPNS, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang PPNS di lingkungan pemerintah daerah.

Melalui kegiatan ini, Frans Kambu mengajak semua PPNS untuk bersama-sama mewujudkan visi “Mimika Rumah Kita Bersama” yang aman, nyaman, dan tertib, dengan meningkatkan kapasitas aparatur penegak hukum di daerah yang profesional dan berintegritas, serta bersinergi dengan berbagai pihak.

“Marilah kita bersama-sama mewujudkan visi Mimika Rumah Kita Bersama yang aman, nyaman, dan tertib,” tutupnya.(Elis)