Translate
Redaksi Tabuka News | 22 December 2025Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu
TIMIKA , TabukaNews.com - Tiga orang tersangka kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin (22/12/2025).
Penangkapan ini dibenarkan Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona dalam keterangannya kepada media ini, Senin siang.
Dalam keterangannya Iptu Hempy mengatakan bahwa pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/XII/2025/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 22 Desember 2025.
Dijelaskan, pada Senin pagi sekitar pukul 06.10 WIT, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika dipimpin KBO Iptu Heri Setiabudi menerima informasi terkait temuan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu di area kargo Bandara Moses Kilangin Timika.
“Paket tersebut pertama kali diamankan oleh personel TNI AU (Lanud) Moses Kilangin Timika bersama personel Polsek Kawasan Bandara Moses Kilangin Timika,” kata Iptu Hempy.
“Berdasarkan informasi awal, paket tersebut diketahui dikirim oleh seseorang berinisial GR, dengan tujuan pengiriman ke Kabupaten Puncak, Kota Ilaga. Selanjutnya tersangka GR diamankan di Kantor Polsek Kawasan Bandara Moses Kilangin Timika,” tambahnya.
Atas informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika bergerak menuju Polsek Kawasan Bandara untuk melakukan koordinasi dan pendalaman. Sekitar pukul 07.00 WIT, tim tiba di lokasi dan melakukan interogasi awal terhadap tersangka GR.
Saat diinterogasi, yang GR mengaku bahwa paket narkotika jenis sabu tersebut bukan miliknya, melainkan milik rekannya berinisial NT, yang berdomisili di Jalan Sp2, Jalur 2 Timika. Tim Opsnal pun kembali melakukan pengembangan dan pengejaran ke alamat dimaksud.
Sekitar pukul 08.30 WIT, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu NT dan IW, di sebuah kamar kos di wilayah Jalan SP 2 Jalur 2 Timika.
Dari hasil interogasi, tersangka NT mengakui bahwa paket narkotika jenis sabu yang diamankan di kargo Bandara Moses Kilangin Timika tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dikirim melalui GR ke Kabupaten Puncak, Kota Ilaga.
Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika bersama Kapolsek dan personel Polsek Kawasan Bandara Moses Kilangin Timika melakukan koordinasi dengan TNI AU (Lanud) Moses Kilangin Timika untuk proses penyerahan barang bukti yang sebelumnya diamankan.
“Setelah seluruh rangkaian koordinasi selesai, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Mimika Mile 32 guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Iptu Hempy menyebutkan, dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan, sejumlah barang bukti dari ketiga tersangka.
Dari tersangka GR, polisi mengamankan 2 (dua) paket plastik klip bening besar berisikan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu, 1 (satu) buah kotak box warna coklat beriskan 3 (tiga) kemasan popok bayi dan 2 (dua) kemasan air gelas merek Dwi Koala (modus penyimpanan sabu), 1 (satu) buah kotak box warna coklat berisikan 4 (empat) botol minuman berakohol jenis Captain Morgan (modus pengiriman paketan Sabu), 1 (satu) buah ponsel merek Realme C65 warna Starlight Purple, uang tuanai Rp100.000 (seratus ribu rupiah), dan 1 (satu) yunit sepeda motor Honda
Scoopy warna coklat muda.
Kemudian, barang bukti dari tersangka NT terdiri dari 1 (satu) buah ponsel merek Realme C25 warna abu abu, dan 1 (satu) bundel plastik klip bening kecil.
Selanjutnya, barang bukti dari tersangka IW terdiri dari 1 (satu) buah ponsel merek Vivo V1711 warna ungu.
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Iptu Hempy pun menegaskan bahwa Polres Mimika berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya yang memanfaatkan jalur transportasi udara.
Polres Mimika mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana narkotika di lingkungan sekitarnya. (Ahmad)