Pengumuman Kehilangan Sertifikat Tanah di Mimika Masuki Masa Sanggah

Surat Pengumuman Kehilangan Sertifikat Tanah. (Foto: Istimewa).

Pengumuman Kehilangan Sertifikat Tanah Di Mimika Masuki Masa Sanggah

MIMIKA, TabukaNews.com — Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika mengeluarkan pengumuman resmi terkait permohonan penerbitan penggantian sertipikat tanah yang dilaporkan hilang. 

Berdasarkan dokumen pengumuman bernomor 47/DI304-26.11/IX/2026, permohonan ini diajukan oleh pemohon bernama Ricky Boy Montolalu dengan nomor berkas 11063/2026.

Sertipikat yang dinyatakan hilang tersebut memiliki Nomor Hak 26.11.03.08.1.02299 atas nama pemegang hak Daryono, yang beralamat di Mimika, dengan tanggal pembukuan 04/08/2026. 

Kehilangan ini sebelumnya telah dilaporkan secara resmi melalui Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan Nomor: SKTLK/1542/IX/2026/SPKT/Res Mimika/Polda Papua Tengah.

Dalam sebuah surat pengumuman yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, Juprianus Paliran, menegaskan bahwa proses penerbitan sertipikat pengganti ini merujuk pada ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dalam mekanisme tersebut, pihak BPN memberikan ruang bagi masyarakat atau pihak-pihak yang merasa keberatan untuk mengajukan sanggahan. 

Masa sanggah diberikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman yang diterbitkan di Timika pada 06 Oktober 2026. Keberatan wajib disertakan dengan alasan serta bukti yang kuat.

BPN Mimika memastikan, apabila hingga batas waktu 30 hari tersebut tidak ada pihak yang mengajukan keberatan terhadap permohonan penggantian, maka sertipikat pengganti akan diterbitkan, berkekuatan hukum sah, dan sertipikat lama yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi.

Editor: Ahmad

Iklan