Pengedar Sabu di Mimika Kembali Ditangkap Polisi, Sejumlah Barang Bukti Disita

Pelaku dan barang bukti yang berhasil ditangkap polisi dan diamankan di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengha, Kamis, 16 Juli 2026, (Foto: Istimewa).

Pengedar Sabu Di Mimika Kembali Ditangkap Polisi, Sejumlah Barang Bukti Disita

MIMIKA, TabukaNews.com — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. 

Polisi menangkap seorang pria paruh baya berinisial OT (44) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu, lengkap dengan puluhan paket siap edar.

Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Cenderawasih SP 2, tepatnya di lorong samping Kantor Pertanahan Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 12.30 WIT.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, membenarkan adanya operasi penangkapan tersebut. 

Upaya hukum ini didasarkan pada Laporan Polisi nomor: LP/A/19/VII/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Poda Papua Tengah tertanggal 16 Juli 2026.

Operasi ini bermula dari laporan masyarakat. Pada Kamis siang sekitar pukul 11.00 WIT, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi mengenai maraknya transaksi narkoba di kawasan Jalan Cenderawasih SP 2. Berbekal informasi tersebut, tim bergerak ke lokasi untuk melakukan pengintaian.

​Satu setengah jam berselang, polisi mencurigai seorang pria yang baru saja memarkirkan sepeda motornya. 

Pria tersebut tampak berjalan mondar-mandir di gang samping Kantor Pertanahan sambil terus memperhatikan telepon selulernya.

Melihat gelagat yang mencurigakan, petugas langsung menyergap pria yang kemudian diketahui berinisial OT tersebut. 

"Dari hasil penggeledahan di tempat, polisi menemukan 20 paket potongan pipet kecil warna hitam yang di dalamnya berisi narkotika golongan I jenis sabu," jelas Hempy.

"Selain 20 paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba pelaku," imbuhnya. 

Barang bukti tersebut meliputi dua kantong plastik warna ungu yang digunakan untuk membungkus paketan sabu, satu unit ponsel pintar merek Realme C12 warna biru, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fino berwarna hijau-putih yang dikendarai pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, OT beserta seluruh barang bukti langsung digiring ke Markas Polres Mimika di Mile 32 guna menjalani proses hukum dan pengembangan penyidikan lebih lanjut. 

Penyidik bakal menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHP tentang Narkotika.

Melalui penangkapan ini, Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus memutus rantai peredaran gelap narkoba di Mimika. 

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.

(Editor: Ahmad)

Iklan