Pengawasan Orang Asing di Mimika Diperketat demi Cegah Pelanggaran dan Lindungi Pekerja Lokal

Herry Onawame saat sedang menyampaikan sambutan pada pembukaan kegiatan di Ballroom Hotel Cenderawasih 66, Selasa (20/10/2026). (Foto: Ahmad).

Pengawasan Orang Asing Di Mimika Diperketat Demi Cegah Pelanggaran Dan Lindungi Pekerja Lokal

MIMIKA, TabukaNews.com — Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, memperketat pengawasan dan pendataan terhadap keberadaan Orang Asing maupun Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayahnya. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas keamanan, memastikan kepatuhan hukum, serta melindungi hak-hak tenaga kerja lokal dan masyarakat adat di tengah derasnya arus investasi.

Upaya tersebut diwujudkan melalui agenda forum sinergi pengawasan kewaspadaan dini yang digelar oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mimika di Ballroom Hotel Cenderawasih 66, Mimika, pada Selasa (20/10/2026).

​Kegiatan bertajuk “Sinergitas Aparatur Pemerintah dan Masyarakat Dalam Pemantauan Keberadaan Orang Asing dan Tenaga Kerja Asing” ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010 serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bakesbangpol Mimika.

​Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Mimika, Herry Onawame, menegaskan bahwa potensi ekonomi dan industri yang masif di Mimika menjadikan daerah ini sebagai salah satu tujuan utama warga negara asing. Kendati demikian, masuknya TKA dan warga asing membawa tantangan tersendiri bagi stabilitas daerah.

​"Kehadiran mereka, di satu sisi, membawa dampak positif bagi percepatan ekonomi, namun di sisi lain juga membawa tantangan tersendiri bagi stabilitas sosial, budaya, dan keamanan daerah," kata Herry Onawame.

​Herry menjabarkan tiga alasan utama mengapa pengawasan TKA dan orang asing terintegrasi langsung dengan Visi Pembangunan Kabupaten Mimika 2025–2029 (GERBANG MAS):

  • ​Jaminan Stabilitas Keamanan: Pengawasan kolaboratif melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) berfungsi sebagai langkah preventif untuk memastikan seluruh warga asing mematuhi hukum Indonesia tanpa menghambat iklim investasi.
  • ​Akutabilitas dan Tata Kelola Data Digital: Pemkab Mimika berkomitmen membangun basis data (database) warga asing yang presisi dan terintegrasi antara Imigrasi, Dinas Ketenagakerjaan, hingga tingkat distrik dan kampung guna menutup celah penyalahgunaan izin tinggal.
  • ​Perlindungan Pekerja Lokal dan Masyarakat Adat: Pengawasan ketat terhadap TKA ditujukan untuk menjamin terjadinya alih pengetahuan (transfer of knowledge), mengurangi angka pengangguran, serta memproteksi tenaga kerja lokal.

​Herry menggarisbawahi bahwa pengawasan terhadap warga negara asing bukan hanya ranah otoritas Imigrasi atau aparat keamanan semata, melainkan tanggung jawab bersama hingga ke tingkat tapak.

​Ia menginstruksikan para Kepala Distrik, Lurah, hingga Kepala Kampung untuk aktif mendata dan melaporkan setiap aktivitas warga asing yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan dokumen perizinannya.

Sementara itu, kepada manajemen perusahaan dan pelaku usaha yang mempekerjakan TKA, Pemkab Mimika melayangkan teguran tegas agar selalu transparan dan kooperatif dalam melaporkan jumlah serta status keberadaan pekerja asing mereka.

​"Mari kita jaga iklim investasi di Mimika agar tetap sehat, legal, dan memberikan manfaat luas bagi kesejahteraan seluruh masyarakat," ujar Herry.

​Agenda sosialisasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kejaksaan, Polri, jajaran aparat distrik dan kelurahan, hingga perwakilan perusahaan. Forum ini menghadirkan narasumber dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika serta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Papua Tengah melalui metode pemaparan teori, diskusi interaktif, dan sesi berbagi (sharing session).

​Editor: Ahmad

Iklan