Pengawasan Kargo, Karantina Papua Tengah Gagalkan Pengiriman Tiga Ekor Death Adder
MIMIKA, TabukaNews.com — Karantina Papua Tengah melalui Pos Pelayanan (Pospel) Bandar Udara Mozes Kilangin Timika bersama Aviation Security (Avsec) berhasil menggagalkan upaya pengiriman tiga ekor ular death adder yang akan dilalulintaskan dari Timika menuju Semarang.
Pengungkapan tersebut bermula pada Sabtu, 5 September 2026 saat petugas Karantina Papua Tengah melakukan pengawasan lalu lintas komoditas di area kargo keluar Bandara Mozes Kilangin Timika.
Dalam kegiatan pengawasan tersebut, petugas memperoleh informasi dari petugas Avsec bagian X-Ray mengenai adanya sebuah paket yang berdasarkan hasil pemindaian memiliki bentuk menyerupai ular.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Karantina bersama Avsec dan petugas Lion Parcel melakukan pemeriksaan terhadap paket yang terbungkus dalam kotak kardus tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga ekor ular death adder dalam kondisi hidup di dalam paket.
Berdasarkan informasi pada paket, satwa ketiga tersebut direncanakan dikirim dari Timika, Papua Tengah menuju Semarang, Jawa Tengah, menggunakan jasa ekspedisi.
Petugas juga menemukan satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina maupun dokumen perizinan dari instansi yang berwenang di bidang konservasi.
Petugas kemudian mengamankan ekor ular ketiga tersebut dan membawanya ke Kantor Karantina Papua Tengah untuk melakukan penanganan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan kondisi kesehatan satwa.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ekor ular ketiga dalam kondisi sehat. Selanjutnya, setelah melalui proses penanganan dan koordinasi dengan instansi terkait, pada Senin (7/9/2026) ketiga ekor ular tersebut diserahterimakan kepada Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Timika, BKSDA Papua, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan-undangan.
Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra, menegaskan pengawasan di pintu-pintu pemasukan maupun pengeluaran akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya mencegah lalu lintas hewan dan satwa pembohong yang tidak memenuhi persyaratan.
“Karantina memiliki peran penting dalam memastikan setiap hewan dan satwa yang dilalulintaskan memenuhi persyaratan kesehatan, dokumen, serta ketentuan yang berlaku. Sinergi dengan Avsec dan instansi terkait menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan, khususnya di pintu keluar wilayah Papua Tengah,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pengiriman satwa liar secara sembarangan melalui jasa ekspedisi. Setiap satwa yang akan dikirim harus memenuhi ketentuan perkarantinaan serta persyaratan dari instansi terkait.
Dalam konteks perkarantinaan, pengiriman hewan dan satwa tanpa memenuhi persyaratan dapat menjadi objek pengawasan karantina.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan beserta peraturan pelaksanaannya.
Sementara itu, apabila satwa yang dilalulintaskan termasuk jenis yang dilindungi, aspek pemanfaatan, pengangkutan, dan peredarannya juga wajib memenuhi ketentuan peraturan-undangan di bidang konservasi, khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra juga mengapresiasi sinergi petugas Karantina, Avsec, Lion Parcel, dan BKSDA dalam penanganan temuan tersebut.
Kolaborasi lintas instansi menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan lalu lintas hewan sekaligus mendukung upaya perlindungan keanekaragaman hayati Papua.
Editor: Ahmad









