Penembakan Rafles Residence Mimika, Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka
MIMIKA, TabukaNews.com — Kepolisian Resor Mimika resmi menetapkan Aipda M, anggota Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin, sebagai tersangka kasus penembakan yang menyebabkan seorang warga berinisial BCP. Insiden berdarah ini terjadi di perumahan Rafles Residence, Jalan Irigasi Ujung, Mimika, Papua Tengah.
Hal ini dibenarkan Kepala Kepolisian Resor Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara pidana yang melibatkan anggotanya dilakukan secara terbuka, obyektif, dan transparan.
Penyelidikan kejadian ini juga mengikutsertakan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua.
"Pelaku ini sudah kita tetapkan tersangka ya. Perkembaangan selanjutnya ya nanti kita lihat, kan masih ada proses-proses lainnya. Seperti pendalaman-pendalaman lagi ya, dari pihak Propam juga, karena ini Polda juga turun tangan langsung. Gitu. Sementara itu. Sementara ini ya masih diperkirakan tersangka itu. Sudah," ujar Alredo, Senin, 10 Agustus 2026.
Menurut Kapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan deretan saksi di lokasi kejadian, penyidik belum menemukan indikasi awal adanya perencanaan atau niat premeditasi dari tersangka untuk menghabisi nyawa korban.
Kata Alredo, Aipda M sebenarnya sempat berusaha berangkat meninggalkan lokasi sebelum kejadian penembakan terjadi.
"Ya berdasarkan keterangan yang kita dapat di lapangan dan saksi-saksi juga, dia sudah meninggalkan lokasi tersebut sebenarnya. Sudah melangkah pulang, kasih mau masuk mau adil mobil, ya kan? Gitu. Kalau dari cara yang kita dapati keterangannya ya tidak ada niat juga. Ya kan, makanya itu masih terus di dalami. Apakah tindakan overmacht-nya atau semacamnya, bagaimana apakah masuk unsurnya ini kan masih terus didalami. Tapi untuk tersangka tersangka sudah kita tetapkan," paparnya.
Kapolres juga mengonfirmasi bahwa senjata api milik tersangka meleletupkan peluru tajam yang berakibat fatal. Mengenai konstruksi hukum dan pasal yang disangkakan, kepolisian masih merujuk pada sangkaan awal sambil menunggu proses pendalaman penyidikan.
"358 saat ini masih, ya. Nanti kita lihat perkembangannya lagi. Tapi intinya, kita dalam proses ini kita tegak lurus. Sudah, oke?" tutup Alredo.
Adapun tragedi maut yang merenggut nyawa korban berlangsung pada Minggu siang, 2 Agustus 2026.
Peristiwa mematikan itu bermula dari bentrokan fisik mendadak di kawasan organisasi padat tersebut, yang disinyalir dipicu oleh konflik domestik dan kegagalan rumah tangga.
Aipda M dan istrinya diketahui telah berpisah rumah selama tiga bulan dan tengah dalam proses perceraian.
Usai melepaskan tembakan peluru tajam yang mengenai kepala korban hingga tewas, Aipda M tidak melarikan diri.
Ia langsung mendatangi Polsek Mimika Baru untuk mengamankan diri dari ancaman amuk massa sekaligus menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.
Kini, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika bersama Tim Propam fokus mengumpulkan barang bukti vital dari TKP, menguji jumlah selongsong peluru yang dimuntahkan dari senjata tersangka, serta mendalami apakah tindakan Aipda M masuk dalam kategori pembelaan terpaksa (noodweer), daya memaksa (overmacht), atau justru penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force) yang melanggar Kode Etik Profesi Polri.
(Editor: Ahmad)









