Pemulihan Kerugian Negara Rp31,3 Miliar dari Kasus Korupsi PT Karya Mandiri Permai

Puncak penuntasan eksekusi diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Tinggi Papua, Jayapura, pada Selasa (22/9/2026). (Foto: Istimewa).

Pemulihan Kerugian Negara Rp31,3 Miliar Dari Kasus Korupsi Pt Karya Mandiri Permai

JAYAPURA, TabukaNews.com — Langkah eksekusi terhadap putusan kasus korupsi yang melibatkan Direktur PT Karya Mandiri Permai, Paulus Johanis Kurnala, akhirnya mencapai babak akhir. Kejaksaan Negeri Mimika memastikan seluruh kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp31.302.298.720,73 telah berhasil dilunasi.

Kepastian pelunasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Tinggi Papua, Jayapura, pada Selasa, 22 September 2026. Konferensi pers dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Dr. Jefferdian, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Yusak Ayomi serta Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha bersama Tim Jaksa Eksekutor.

Jejak Eksekusi Bertahap

Eksekusi ini mengacu pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7560 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 15 Juli 2026. Sebagai tindak lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Mimika menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor Sprint-692/R.1.19/Fu.1/08/2026.

Proses pemulihan kerugian negara ini berlangsung dalam beberapa tahap:

 * Awal September 2026: Pada Selasa, 1 September 2026, Tim Jaksa Eksekutor Kejari Mimika menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5.433.657.000,00 yang sebelumnya dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Mimika di Bank BNI Cabang Timika. Uang tersebut langsung disetorkan ke Kas Negara sebagai perhiungan awal uang pengganti melalui Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan.

 * Pertengahan September 2026: Menutupi sisa kewajiban sebesar Rp25.868.641.720,73, terpidana Paulus Johanis Kurnala melakukan penyetoran bertahap ke RPL Kejari Mimika. Penyetoran pertama dilakukan pada 14 September 2026 sebesar Rp10.000.000.000,00, disusul penyetoran kedua pada 15 September 2026 sebesar Rp15.868.641.720,73.

"Tak hanya uang pengganti, terpidana juga melunasi denda sebesar Rp500.000.000,00 serta biaya perkara sebesar Rp2.500,00. Total dana yang disetorkan pada tahap akhir ini mencapai Rp26.368.644.220,73 dan segera disetorkan seluruhnya ke Kas Negara via BNI," kata Kajari Mimika dalam keterangan resminya, Selasa malam.

Menjalani Hukuman Badan

Dengan terpenuhinya seluruh kewajiban finansial sesuai dengan perintah undang-undang, fokus penegakan hukum kini beralih pada pelaksanaan pidana badan. Paulus Johanis Kurnala kini tinggal menjalani hukuman penjara selama 10 tahun.

Langkah eksekusi ini menjadi preseden penting bagi Kejaksaan Negeri Mimika dalam mengawal proses hukum hingga tuntas. Pelaksanaan tugas yang transparan dan akuntabel ini diharapkan dapat memaksimalkan pengembalian aset negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi.

Editor: Ahmad

Iklan