Translate

Redaksi Tabuka News | 27 August 2025

Pemkab Mimika Umumkan Penghapusan Denda Pajak Daerah dalam Rangka HUT Kemerdekaan dan HUT Kabupaten

Pemkab Mimika Umumkan Penghapusan Denda Pajak Daerah dalam Rangka HUT Kemerdekaan dan HUT Kabupaten


TIMIKA, TabukaNews.com -  Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika telah resmi mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 49 Tahun 2025, tentang penghapusan sanksi administratif pajak daerah sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 dan HUT Kabupaten Mimika ke-29.

"Sehubungan dengan Perbub yang telah kami terbitkan, kami akan menghapus denda pajak daerah. Kebijakan ini merupakan bagian dari perayaan HUT RI dan HUT Mimika yang ke-29," jelasnya saat konferensi pers pada Rabu (27/8/2025).

Bupati Rettob menjelaskan, bahwa pajak daerah ditetapkan melalui peraturan Bupati. Upaya ini dilakukan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dalam pembayaran pajak, mendorong penyelesaian tunggakan pajak, serta meningkatkan kepatuhan dan pendapatan daerah.

"Kami telah meninjau data tunggakan pajak dan menemukan bahwa cukup banyak masyarakat yang memiliki denda. Dengan penghapusan denda ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan kewajibannya membayar pajak," ungkapnya.

Selain itu, Johannes Rettob menyoroti pentingnya pendapatan asli daerah (PAD) yang menjadi perhatian pemerintah pusat. Pemberian dana insentif dari pusat akan disesuaikan dengan besaran PAD yang dimiliki oleh daerah.

"Pemerintah pusat memang menyesuaikan pemberian insentif berdasarkan PAD kita. Namun, mengingat tingkat denda pajak daerah yang cukup tinggi, kami memutuskan untuk membebaskan denda tersebut. Jika kami menunggu pembayaran denda, masyarakat mungkin tidak akan melunasinya karena jumlah yang terlalu besar, " Kata Bupati. 

Bupati berharap, dengan adanya kebijakan penghapusan denda pajak ini, masyarakat akan lebih tertib dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak daerah.

"Penghapusan denda ini berlaku mulai hari ini 27 Agustus hingga Desember 2025, tanpa pembatasan periode. Artinya, denda dari tahun berapa pun akan dihapus. Kami berharap setelah kebijakan ini, masyarakat akan kembali taat dan tertib dalam pembayaran pajak daerah," tutupnya. (Elisabeth)