Pemkab Mimika Sampaikan Nota Pengantar Keuangan APBD-P 2026 pada Paripurna

Bupati Mimika, Johannes Rettob membacakan nota pengantar keuangan APBD Perubahan dalam lanjutan sidang paripurna yang berlangsung, Sabtu (26/9/2026), (Foto: Desy).

Pemkab Mimika Sampaikan Nota Pengantar Keuangan Apbd-p 2026 Pada Paripurna

MIMIKA, TabukaNews.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika telah menyampaikan pengantar Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Pidato tersebut disampaikan Bupati Mimika, Johannes Rettob dalam pembukaan Rapat Paripurna masa sidang III DPRK Mimika tentang pembacaan pengantar nota keuangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Mimika tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang DPRK Mimika, Sabtu (26/9/2026).

Dalam penyampaiannya, Johannes Rettob, mengatakan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2026 telah diawali dengan pembahasan bersama Banggar DPRD Kabupaten Mimika dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika serta dilakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama.

Atas dasar Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tersebut, maka pemerintah dan eksekutif menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OPD-OPD yang merupakan bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026.

Dalam substansinya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa dalam penyusunan APBD penganggaran pengeluaran daerah harus sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup.

Memperhatikan ketentuan dimaksud pada Rancangan Peraturan Perubahan APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, termasuk rencana penerimaan hasil yang berasal dari dana transfer Pemerintah Pusat yang didasarkan pada Undang-Undang APBN dan informasi resmi pada website Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

"Langkah ini juga telah sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021," kata Bupati John.

Di samping itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 tetap memperhatikan prioritas program kegiatan dan sub kegiatan masing-masing OPD yang telah disesuaikan dengan kodifikasi, klasifikasi, dan nomenklatur yang baru yang telah dimutakhirkan berpedoman pada Permendagri Nomor 900.1.15.5-3466 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodifikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Selain itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 telah disusun secara elektronik dan terintegrasi dengan tahapan perencanaan dengan menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

Adapun, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mimika yakni, PAD (Rencana Pendapatan Asli Daerah) berdasarkan rata-rata realisasi pendapatan asli daerah dengan melihat kondisi perkembangan daerah, Estimasi pendapatan transfer berdasarkan undang-undang pada APBN Tahun Anggaran 2026, Pendapatan transfer dari provinsi sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Tengah dan Rincian Anggaran dan Pembiayaan Otsus, Lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Bupati John menjelaskan, pendapatan daerah APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 ditargetkan sebesar Rp5.053.936.114.600,00 dengan rincian Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp584.524.124.864,00, Pendapatan Dana Transfer direncanakan sebesar Rp2.999.523.392.052,00, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah direncanakan sebesar Rp1.469.888.597.684,00.

Sementara, Belanja Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp6.164.297.190.075,00 (yang terdiri dari, Belanja Operasi ditargetkan sebesar Rp4.600.898.656.669,00 Belanja Modal sebesar Rp1.170.808.439.863,00, Belanja Tidak Terduga ditargetkan sebesar Rp33.347.591.993,00 dan Belanja Transfer direncanakan sebesar Rp359.235.501.550,00.

Selanjutnya, Pembiayaan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp1.111.358.075.475,00 yang terdiri dari, Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp1.116.154.075.475,00 dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp5.800.000.000,00 yang merupakan penyertaan modal pemerintah daerah.

"Kami harap rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 dapat diselesaikan secara konsultatif, sehingga pada akhirnya sesuai dengan amanat undang-undang dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026," ungkapnya.

Penulis: Desy

Editor: Ahmad

Iklan