Pemkab Mimika Dorong Digitalisasi Perizinan Lingkungan Lewat Amdalnet

Suasana sosialisasi yang berlangsung di Balllroom Hotel Grand Tembaga, Jumat (7/8/2026), (Foto: Ahmad).

Pemkab Mimika Dorong Digitalisasi Perizinan Lingkungan Lewat Amdalnet

MIMIKA, TabukaNews.com — Pemerintah Kabupaten Mimika mulai mentransisikan proses perizinan lingkungan dari sistem manual ke berbasis digital menggunakan platform Amdalnet. 

Langkah ini diambil untuk memangkas birokrasi, mempercepat pelayanan, serta meningkatkan transparansi tata kelola lingkungan bagi para pelaku usaha di wilayah Mimika.

Upaya modernisasi ini disosialisasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika di Ballroom Hotel Grand Tembaga, Timika, Jumat, 7 Agustus 2026.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Mimika, Santy Sondang, menyatakan penerapan sistem yang dianut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagai turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Pemerintah Daerah berkewajiban menciptakan iklim investasi yang sehat dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus memastikan seluruh aktivitas pembangunan tetap memperhatikan prinsip perlindungan lingkungan,” ujar Santy saat membuka acara.

Melalui Amdalnet, seluruh tahapan perizinan lingkungan terintegrasi secara elektronik—mulai dari pendaftaran, penyusunan, penilaian dokumen, hingga publikasi dokumen persetujuan lingkungan. Sistem ini terhubung langsung dengan platform Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).

Sekretaris DLH Mimika, Ramli L, menjelaskan sosialisasi ini ditujukan agar pelaku usaha memahami alur transformasi digital tersebut. Menurutnya, menyetujui persetujuan lingkungan kini menjadi kewajiban mutlak sebelum usaha beroperasi.

Jadi, Bapak, Ibu media, terima kasih sudah berkenan hadir untuk publikasi aksi kita punya kegiatan sosialisasi penggunaan platform Amdalnet bagi pelaku usaha dan/atau kegiatan. Jadi, substansi dari kegiatan ini adalah maksud dan tujuan kepada pelaku usaha dan/atau kegiatan ini bisa memahami tren-tren transformasi dari manual ke digital. Yaitu pelaku usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki apa namanya, persetujuan lingkungan itu prosesnya melalui tadi saya bahwa bilang OSS-RBA dan Amdalnet,” kata Ramli.

Ia menambahkan, DLH Mimika saat ini fokus pada tahap pembinaan dan belum memberikan sanksi bagi pelaku usaha. Untuk mempermudah pendampingan teknis pascasosialisasi, DLH membentuk grup diskusi khusus melalui aplikasi pesan instan.

"Saya pikir kalau hal-hal yang tidak berkenan hari ini kami akan DLH di bawah koordinir Ibu Kabid Tata Lingkungan membuat WA, WA group, sehingga itu adalah media. Media diskusi hal-hal yang terkait yang belum hari ini bisa mereka pertanyakan atau perlu kita belum bisa sampaikan, kita akan diskusi lewat apa namanya, WA group yang nanti kita buat WA group yaitu pelaku usaha dan/atau kegiatan," tuturnya.

Mekanisme Teknis dan Kendala Lapangan

Narasumber dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Ratna Dewi Nababan, membeberkan secara teknis perbedaan alur perizinan lama dengan sistem Amdalnet. Jika sebelumnya berkas diproses manual di dinas teknis daerah, kini pelaku usaha wajib memiliki akun OSS-RBA terlebih dahulu untuk mengakses Amdalnet.

Nah, nanti kalau nanti di OSS-RBA kan diarahkan, persetujuan dasar yang akan di apa yang dilakukan itu yang akan dilengkapi itu apa. Nah, sesuai dengan PP eh apa amanat Cipta Kerja, menyatakan bahwa setiap perizinan usaha harus membutuhkan tiga persyaratan dasar, yaitu perizinan lingkun- eh persetujuan lingkungan, KKPR, dan PBG. Nah, terus kalau untuk melengkapi dasar persetujuan terhadap lingkungan, berarti kita harus konek dulu ke OSS-RB-RBA," terang Ratna.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengujian hingga penerbitan sertifikat persetujuan lingkungan dilakukan secara otomatis di dalam sistem sehingga pengajuan data dinyatakan lengkap.

"Iya, keluar secara otomatis dari Amdalnet. Apabila sudah proses sudah dilaksanakan semuanya dan otomatis persetujuan lingkungan juga akan bisa ah keluar, langsung kita bisa print," tambahnya.

Meski begitu, Ratna tidak menampik adanya tantangan dalam penerapan sistem serba digital ini di Papua Tengah. Masalah konektivitas dan kesiapan sumber daya manusia (SDM) masih menjadi kendala utama para pelaku usaha di daerah.

"Kendalanya sih ya itu, pertama kan memang kelancaran dari ini internet kan masih terganggu. Yang kedua, ya dari SDM-nya juga kan banyak yang belum menguasai. He-eh, he-eh belum menguasai pemakaiannya. Sebenarnya sederhana platformnya ini, cuman karena belum fasih begitu akhirnya itu yang menjadi kendala. Jadi lama, iya," tutupnya

(Editor: Ahmad)

Iklan