Pemkab Mimika Dan Kementerian Atr/bpn Percepat Penyusunan Rdtr Kawasan Kokonao Dan Poumako
MIMIKA, TabukaNews.com — Pemerintah Kabupaten Mimika bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik I untuk menyusun materi teknis serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kawasan Kokonao.
Kegiatan lintas sektor yang melibatkan berbagai perangkat daerah ini berlangsung di Hotel Horison Ultima, Mimika, pada Senin (5/10/2026).
Langkah strategis ini diambil sebagai upaya mendorong percepatan kemudahan perizinan berusaha dan digitalisasi tata ruang di daerah.
Ketua Tim Penyusun RDTR Kokonao dan Poumako, Tiar Pandapotan Purba, menjelaskan bahwa penyusunan RDTR ini bertujuan untuk mendigitalisasi tata ruang, termasuk pengaturan zonasi serta pemanfaatan lahan agar proses perizinan bagi masyarakat dan pelaku usaha menjadi lebih mudah.
Menurutnya, kawasan Kokonao dan Poumako menjadi dua lokasi prioritas penyusunan RDTR di Kabupaten Mimika yang mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat pada tahun 2026.
"Pada 2026, kawasan Kokonao dan Poumako di Kabupaten Mimika menjadi dua lokasi prioritas dalam penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan yang mendapat perhatian dari pemerintah pusat," kata Tiar.
Integrasi ke sistem digital menjadi target utama dari penyusunan tata ruang ini. Tiar menegaskan bahwa tata ruang merupakan pintu gerbang utama investasi karena seluruh izin usaha bermula dari kesesuaian ruang.
Setelah materi teknis dan Ranperkada disahkan oleh Bupati serta dibahas di tingkat pusat, peta digital kawasan akan dihubungkan langsung ke sistem Online Single Submission (OSS) di Kementerian Investasi/BKPM.
"Dengan begitu, penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk layanan publik dapat terbit secara otomatis,” jelas Tiar.
Proses penyusunan RDTR ini memerlukan beberapa tahapan pembahasan, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Saat ini, proses masih berada di fase awal dan memerlukan sekitar tiga tahapan pembahasan lagi bersama jajaran Pemkab Mimika, termasuk Sekretaris Daerah.
Setelah rampung di daerah, rancangan tersebut akan dibawa ke tingkat pusat untuk harmonisasi kebijakan nasional, uji pakai, hingga sosialisasi kepada masyarakat luas.
Meski merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 penyusunan RDTR umumnya memakan waktu 6 hingga 12 bulan, pemerintah berupaya mempercepat prosesnya agar Ranperkada Kokonao dan Poumako dapat rampung sebelum akhir tahun 2026.
Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai menjadi faktor kunci kelancaran program bantuan teknis ini.
“Targetnya tahun ini Raperkada dapat selesai, sehingga tahun depan dapat dilanjutkan ke tahap harmonisasi dan integrasi ke sistem OSS. Mengingat penyusunan ini merupakan bantuan teknis dari pusat, kerja sama yang erat dari pemerintah daerah menjadi kunci utama agar perencanaan tata ruang ini berjalan lancar dan membawa manfaat nyata bagi pembangunan daerah,” ungkapnya.
Penulis: Desy
Editor: Ahmad









