Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir

Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas Dan Tertibkan Parkir

MIMIKA, TabukaNews.com  — Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, tengah menyiapkan strategi rekayasa lalu lintas dan penataan kawasan parkir guna menekan tingginya angka kecelakaan di wilayah tersebut. 

Langkah intervensi ini diambil menyusul evaluasi mendalam terhadap pola arus kendaraan dan maraknya pelanggaran ketertiban jalan raya oleh pelaku usaha di pinggir jalan.

Berdasarkan data Satuan Lalu Lintas Polres Mimika, tercatat sebanyak 92 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi sepanjang periode Januari hingga April 2026. 

Dari rentetan insiden tersebut, total korban mencapai 139 orang, dengan rincian 11 orang meninggal dunia, 97 orang mengalami luka berat, dan 31 orang luka ringan.

Bupati Mimika, Johannes Rettob, menyatakan bahwa tingginya angka kecelakaan ini berkaitan erat dengan urgensi pembenahan sistem arus lalu lintas melalui rekayasa jalan. 

Sebagai langkah awal untuk memitigasi risiko di titik-titik rawan yang telah dipetakan, pemerintah daerah berkomitmen menutup sejumlah titik putaran balik (u-turn) yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Kan banyak banyak—banyak kecelakaan ini kan karena rekayasa lalu lintas. Sehingga kemarin kami jalan itu untuk merekayasa lalu lintas. Ada kapsul-kapsul putaran yang harus kita tutup. Jadi, jangan kaget kalau besok kita tutup beberapa ini, karena itu kan memang sangat rawan,” jelas Bupati Johannes Rettob, Selasa, 9 Juni 2026.

Selain penutupan putaran jalan, pemetaan berkala juga dilakukan untuk menentukan lokasi pemasangan rambu-rambu lalu lintas baru serta penetapan zona larangan parkir di area rawan macet dan kecelakaan. 

“Terus di mana daerah yang harus kita pasang rambu? Ah, ini juga kan kemarin itu kita jalan dalam rangka itu. Di mana daerah yang harus kita pasang tidak boleh parkir? Itu juga menjadi satu, satu jalan kita,” sambungnya.

Johannes menjelaskan bahwa pesatnya pertumbuhan tempat usaha di sepanjang pinggir jalan menjadi salah satu pemicu utama penyempitan jalur akibat parkir liar. 

Kendati demikian, pemerintah daerah menegaskan tidak akan menutup aktivitas ekonomi tersebut, melainkan akan mengalihkan sistem parkir ke kantong-kantong khusus yang segera disediakan.

Tantangan terbesar dalam implementasi kebijakan ini adalah mengubah kebiasaan masyarakat dan pelaku usaha mikro yang kerap mendirikan bangunan, termasuk kios, di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) demi mendekatkan diri ke jalan raya. 

Pemerintah daerah menyatakan akan memberikan pemahaman secara bertahap agar para pemilik usaha mulai memprioritaskan ketersediaan fasilitas parkir yang aman sebelum membuka usaha.

Pemerintah Kabupaten Mimika menyadari kebijakan penertiban ini berpotensi memicu keluhan dari masyarakat yang kenyamanannya terganggu. 

Namun, otoritas setempat menegaskan langkah tegas tetap harus diambil demi keselamatan publik dan standarisasi tata kota yang lebih baik, dengan tetap memastikan sektor usaha kecil masyarakat berjalan secara legal dan tertib. (Ahmad).

Iklan