pemkab Mimika Ancam Cabut Izin Spbu Nakal Penyeleweng Subsidi Bbm
MIMIKA, TabukaNews.com — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika memperketat pengawasan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melanggar aturan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
SPBU yang berulang kali melakukan penyelewengan terancam sanksi berat, mulai dari pembekuan operasional hingga pencabutan izin usaha.
Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Sabelina Fitriani, menyatakan mekanisme sanksi bagi penyalur yang tidak teratur telah diatur secara jelas.
"Ya itu sebetulnya kan ada. Sudah ada jelas sanksi ya. Kalau tiga kali melakukan pelanggaran kan berarti ada sanksi. Bukan (saja,red) untuk tidak bisa penjualan selama 2 minggu, kalau nanti lebih dari itu ya pasti akan sanksinya akan lebih berat ya. Artinya kalau berulang-ulang dilakukan itu akan lebih berat. Dan yang jelas kuotanya pasti akan diberikan kepada SPBU yang lain," kata Sabelina saat ditemui, Senin, 20 Juli 2026.
Langkah tegas ini diambil untuk menanggapi maraknya dengan melakukan konservasi distribusi BBM bersubsidi di Mimika. Menurut Sabelina, sanksi tegas hingga pemecatan operator SPBU yang terlibat penyelewengan mulai diberlakukan.
Ia memberikan salah satu contoh penindakan terhadap oknum petugas yang berakhir pada pelatihan hingga pemecatan. Sabelina menegaskan, pemerintah daerah tidak segan-segan menaikkan sanksi bobot hingga tahap penutupan tempat usaha jika manajemen SPBU membiarkan pelanggaran terus berulang.
"Jadi nanti kalau mereka melakukan berulang-ulang lagi, itu pasti ada sanksi yang lebih tegas ya. Bisa saja terjadi pencabutan izin daripada SPBU sendiri ya. Karena ini kan kita lihat—sudah berulang-ulang ya," ungkapnya.
Guna mengantisipasi kebocoran subsidi BBM, Disperindag Kabupaten Mimika memanggil seluruh pengelola SPBU untuk menertibkan petugas lapangan.
Pemkab menyasar berbagai modus penyelewengan yang sering terjadi, seperti pengisian BBM ke jeriken, penggunaan tangki kendaraan yang dimodifikasi, hingga transaksi tanpa menggunakan kode QR (barcode) resmi.
(Editor: Ahmad)









