Translate

Redaksi Tabuka News | 04 May 2024

Pemilik Ganja Yang Sempat Melawan dan Kabur Akhirnya Ditangkap

Pemilik Ganja Yang Sempat Melawan dan Kabur Akhirnya Ditangkap


Timika, TabukaNews. Com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil menangkap pemilik ganja yang sempat kabur saat dilakukan penangkapan awal pada Kamis (kemarin-red) tanggal 02 Mei 2024.

Diketahui pemilik ganja berinisial WA alias Wily berhasil kabur itu karena melakukan perlawanan, sehingga tim Satresnarkoba terus mengejar dan berhasil menangkapnya pada Jumat pagi  (03/05/2024) di Jalan C. Heatubun. 

Penangkapan dan diamankan barang bukti narkotika jenis ganja ini dipimpin oleh KBO Iptu Rumthe bersama anggotanya. 

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pemilik ganja. 

"Benar kita ada amankan pelakunya beserta barang buktinya. Sekarang sudah diamankan di Polres Mimika 32, yang selanjutnya untuk dilakukan proses hukum,"katanya.

Diterangkan Kasat Narkoba, penangkapan terhadap pelaku ketika tim opsnal Satresnarkoba mendapat informasi pada Kamis (02/05/2024) sekitar jam 21.30 WITWIT terkait dengan seseorang yang di curigai sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja di Jalan Chendrawasih SP 2,tepatnya dilorong Garuda Timika. 

Setelah mendapatkan informasi tersebut, sekitar pukul 22.00 WIT tim bergerak menuju kelokasi tersebut dan mendapati seseorang yang dicurigai sebagai pemilik barang haram tersebut. 

"Saat tim bergegas melakukan penangkapan, pelaku malakukan perlawanan dan melarikan diri menggunakan mobil. Tim akhirnya melakukan penggeledahan rumah milik pelaku dan berhasil mendapati barang bukti ganja sebanyak 22 paket dan 1 toples plastik yang berukuran besar,"terang Kasat Narkoba. 

Kata Andi, barang bukti yang sudah disita tersebut langsung dibawah dan diamankan di Polres Mimika 32. Selanjutnya tim kembali mengejar keberadaan pelaku. 

"Tim berhasil tangkap pelaku, Jumat (03/05/2024) sekitar jam 06.30 WIT di Jalan C. Heatubun. Sekarang pelaku sudah diamankan di Kantor Polres Mimika Mile 32 guna di proses hukum lebih lanjut," katanya. 

Selain pelaku diamankan, adapun sejumlah barang bukti lainnya juga diamankan, diantaranya 22 paket plastik bening besar berisikan narkotika jenis ganja, 1 buah toples plastik besar berisikan narkotika jenis ganja, 4 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis ganja.

Kemudian 1 buah kantong  plastik sedang berisikan narkotika jenis ganja, 1 buah HP merk Oppo Reno, uang tunai Rp. 4.500.000, 4 bundel plastik bening kecil, 1 buah tas samping kecil warna hitam dan 1 unit motor honda CRF warna merah putih serta1 unit mobil honda Mobilio  warna hitam. (Tim)