Translate
Redaksi Tabuka News | 11 January 2026Pelaku Penikaman di Wisma Cendrawasih KM 10 Ditangkap Polisi
TIMIKA, TabukaNews.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Timur berhasil mengamankan pelaku kasus penikaman yang mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia di Wisma Cendrawasih KM 10, Kampung Kadun Jaya, Kabupaten Mimika.
Kasi Humas Polres Mimika Iptu hempy Ona saat dikonfirmasi, Minggu (11/1/2026) siang membenarkan hal tersebut.
Iptu Hempy menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIT, berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Mimika Timur menindaklanjuti laporan polisi LP/B/01/I/2026/SPKT/Reskrim/Sek Miktim/Res Mimika/Polda Papua Tengah.
Iptu Hempy menjelaskan bahwa pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah polisi memperoleh informasi berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil pengembangan di lapangan.
Polisi lalu bergerak cepat menuju ke lokasi persembunyian pelaku. Sekitar pukul 13.30 WIT, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
"Pelaku diketahui berinisial AA (47), seorang wiraswasta yang berdomisili di sekitar kawasan gorong-gorong," kata Iptu Hempy.
Usai diamankan, polisi kemudian membawa pelaku ke Mako Polsek Mimika Timur. Saat ini pelaku telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
"Polres Mimika mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian," imbuhnya.
Seperti diketahui, peristiwa penikaman ini terjadi pada hari Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 22.12 WIT, di Wisma Cendrawasih KM 10, yang mengakibatkan korban berinisial RJS (27) meninggal dunia. (Ahmad)