Translate

Redaksi Tabuka News | 09 December 2025

Pelaku Pembunuhan Dengan Korban Hangus Terbakar di Jalan WR. Soepratman 1 Mei 2025, Terungkap

Pelaku Pembunuhan Dengan Korban Hangus Terbakar di Jalan WR. Soepratman 1 Mei 2025, Terungkap


TIMIKA, TabukaNews.com - Kepolisian Resor (Polres) Mimika telah berhasil mengungkap misteri dibalik pria tanpa identitas yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan tubuh hangus terbakar pada 1 Mei 2025 lalu.

Hal itu dipaparkan Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman dalam konferensi pers yang digelar Sat Reskrim Polres Mimika di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Selasa (9/12/2025).

Pengakuan pelaku, peristiwa itu berawal pada tanggal 30 April 2025 malam, Putra duduk di pinggir jalan. Tak lama kemudian melintas dua orang rekannya berinisial AR dan A. Mereka lalu mengajak Putra untuk pergi mengkonsumsi minuman keras beralkohol. Tak lama kemudian, datang tiga orang lainnya berinisial W, S dan J. Di lahan kosong di tepi Jalan WR. Soepratman, tepatnya sebelum Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Mimika.

Saat sedang menikmati minuman keras, datang Mr. X. Ia lalu bergabung dengan Putra dan rekan-rekannya. Perlu diketahui, Mr. X dan Putra serta rekan-rekannya itu tidak saling kenal.

Setelah sudah dalam pengaruh alkohol, Mr. X diduga menghina korban dengan menyebutnya dengan kalimat "Ko (kamu,red) ini mata buta, badan kurus, gigi ompong". Ia juga sempat membentak pelaku. Usai olokan itu, rekan-rekan Putra pun membubarkan diri, J menjadi yang pertama pamit, diikuti A, W dan S, setelahnya AR juga pamit untuk pergi membeli rokok.

Melihat rekan-rekanya pergi, Putra pun bergegas membeli bensin di sekitar lokasi kejadian, kemudian kembali dan membakar Mr. X.

“Pelaku ini kembali lokasi tempat mereka minum selanjutnya menyiram korban dengan menggunakan bensin dan membakarnya dengan menggunakan korek api gas warna merah," kata Kapolres.

"Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan jalan kaki, melihat itu Ar pun menjemputnya di pinggir jalan agak jauh dari lokasi kejadian,” tambahnya.

Menurut Kapolres, dari kronologis di atas bahwa motif pembakaran Mr. X didasari emosi dan sakit hati akibat dihina oleh korban.

Lanjut Kapolres, pada tanggal 5 Desember 2025 lalu pelaku akhirnya mengakhiri persembunyiannya dan mendatangi Polres Mimika untuk menyerahkan diri.

Kepada Polisi pelaku mengaku, jika dirinya dihantui rasa takut dan perasaan bersalah atas perbuatannya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Pelaku mengaku hati atau perasaannya tidak tenang sehingga pada 5 Desember 2025 dia naik ojek dari depan rumahnya ke kantor polisi untuk menyerahkan diri,” tutur Kapolres.

Akibat perbuatannya, Putra dijerat Pasal 338, 187 ayat 1 ke 3, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Ahmad).