Translate

Redaksi Tabuka News | 19 July 2023

Ombudsman Pertanyakan Tindak Lanjut Polda Papua Tangani Korupsi Sentra Pendidikan Mimika

Ombudsman Pertanyakan Tindak Lanjut Polda Papua Tangani Korupsi Sentra Pendidikan Mimika

Jayapura, Tabukanews.com – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua telah melayangkan suratnya pada Selasam (18/07/2023), kepada Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Papua. Surat itu perihal monitoring tindak lanjut laporan masyarakat, terkait Kasus Korupsi Sentra Pelayanan Pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika tahun 2019 yang merugikan Negara sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Kepala Perwakilan, Yohanes B.J. Rusmanta, dalam suratnya mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan atas nama Pelapor Sdr. Antonius Rahabav, yang merupakan Ketua LSM Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3) yang terdaftar dengan Nomor Register 0028/LM/IV/2023/JPR.

Laporan itu mengenai Dugaan Penundaan Berlarut oleh Kejaksaan Tinggi Papua terkait penetapan P-21 sebagai tindaklanjut Kasus Korupsi Sentra Pelayanan Pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika tahun 2019 yang merugikan Negara sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) atas tersangka Jeni O. Usmany yang ditetapkan pada Tahun 2021.

Lebih lanjut kata Rusmanta, Ombudsman telah menerima surat dari Kepolisian Daerah Papua dengan Nomor B/1235/VI/RES.3.1./2023 tertanggal 21 Juni 2023 perihal Penjelasan Kasus yang menjelaskan bahwa telah dilaksanakan Ekspose antara JPU dan Penyidik Polda Papua yang kesimpulannya akan dilaksanakan koordinasi antara Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua dengan Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI guna dilaksanakan supervisi terkait permasalahan a quo.

Atas hal tersebut Ombudsman meminta pihak Polda Papua untuk dapat memberikan informasi terkait sejauh mana tindaklanjut atas penyelesaian permasalahan penanganan perkara hukum itu.

“Penjelasan Saudara agar disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat ini diterima,” tandasnya. (**)