Naik Tahap Ii, Tiga Tersangka Kasus Narkotika Diserahkan Ke Kejari Mimika
MIMIKA, TabukaNews.com — Penyidikan kasus peredaran gelap narkotika yang melibatkan warga binaan di Timika memasuki babak baru. Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika resmi melimpahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Senin, 14 Juli 2026.
Penyerahan berkas perkara dan para tersangka berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga Nomor 5, Mile 32, Timika. Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial I, TI, dan F.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengonfirmasi pelimpahan perkara tersebut.
"Penanganan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/35/XII/2024/PAMAPTA. Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 5 Desember 2024," ujar Hempy.
Dalam proses penyerahan itu, tiga anggota Satresnarkoba Polres Mimika—Aipda Anjash Asmara T, Briptu Rian Setiawan, dan Briptu Joshua J. Mahardika—menyerahkan langsung para tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, Maria Petrona Dity Justitia Marsella.
Sejumlah barang bukti yang ikut disita dari tersangka ketiga meliputi satu unit ponsel Nokia TA-1465 warna hitam milik tersangka I, satu unit ponsel Vivo 1901 warna biru milik tersangka TI, dan satu unit ponsel Samsung A04 warna hijau tua milik tersangka F.
Ponsel tersebut diduga kuat digunakan sebagai alat komunikasi dalam mengendalikan transaksi narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka ketiga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka ancaman hukuman berat atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika Golongan I jenis sabu,” ungkapnya.
Sebelumnya, terungkap jaringan ini bermula dari penangkapan seorang kurir berinisial AR di kawasan SP 4 Jalur 4 Timika pada Kamis, 5 Desember 2024.
Menindaklanjuti informasi warga sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak melakukan pengintaian di lokasi.
Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas transmisi gerak-gerik AR yang mengendarai sepeda motor dan memarkir kendaraannya di tepi jalan untuk menempelkan paket sabu. Polisi langsung meringkus pelaku di tempat.
Dari penggeledahan awal di lokasi kejadian, petugas menemukan satu paket plastik klip bening berisi sabu yang disembunyikan di dalam bekas botol minuman Teh Pucuk.
Polisi kemudian mengeler AR ke kediamannya di Perumahan BTN Kamoro Blok E4 Timika sekitar pukul 17.00 WIT.
Di rumah tersangka AR, penyidik kembali menemukan 30 paket sabu siap edar yang terbungkus lakban cokelat.
Dari hasil interogasi mendalam, AR bernyanyi bahwa puluhan paket barang haram tersebut dikendalikan dari balik jeruji besi oleh tiga warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika, yakni I, TI, dan F, yang kini perkaranya telah resmi dilimpahkan ke kejaksaan.
(Editor: Ahmad)









