Mulai Besok, Pemkab Mimika Terapkan Sistem Ganjil Genap Untuk Pengisian Bbm Bersubsidi Di Spbu
MIMIKA, TabukaNews.com - Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, resmi diberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setempat, terhitung mulai Senin, 10 Agustus 2026.
Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah taktis untuk mengawasi, mengendalikan, serta menertibkan distribusi BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran dan mencegah antrean panjang kendaraan yang sering mengular di kawasan SPBU.
Kebijakan sehubungan ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 062/SE/2026 tentang Pengawasan dan Pengendalian serta Pengaturan Penjualan Jenis Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di Kabupaten Mimika.
Melalui aturan ini, pengisian BBM subsidi diatur secara ketat berdasarkan angka terakhir nomor polisi (plat) kendaraan yang disesuaikan dengan hari operasional.
Sesuai ketentuan, kendaraan berplat nomor ganjil—yakni dengan angka akhir 1, 3, 5, 7, dan 9—hanya dilayani pada hari Senin, Rabu, dan Jumat.
Sementara itu, kendaraan dengan plat nomor genap—yang berakhiran angka 0, 2, 4, 6, dan 8—mendapatkan jatah pengisian pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu.
Selain jadwal penyesuaian harian, seluruh konsumen diwajibkan untuk menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah dan sesuai, menunjukkan barcode Subsidi Tepat, serta membawa fisik kendaraan yang datanya telah terverifikasi dalam sistem Pertamina.
Pemerintah Daerah Mimika memberikan pengiriman khusus untuk jenis kendaraan pelayanan publik dan darurat.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, aturan ganjil genap ini tidak berlaku bagi armada ambulans dan mobil jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan penanggulangan bencana, serta kendaraan pengangkut sampah milik dinas terkait.
Johannes menegaskan bahwa pengawasan di lapangan akan dilakukan secara ketat bersama aparat pengawas dan pihak SPBU.
Petugas SPBU diberikan kewenangan penuh untuk menolak penyaluran Biosolar apabila konsumen tidak memenuhi dokumen persyaratan maupun ketentuan ganjil genap yang telah ditetapkan.
Pemkab Mimika berharap kebijakan ini mampu menciptakan lalu lintas di sekitar SPBU dan memastikan kuota BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berkemampuan.
(Editor: Ahmad).









