Modus ‘tempel’ Sabu Di Jalan Lanal Timika Terbongkar
MIMIKA, TabukaNews.com — Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Mimika menggagalkan transaksi gelap narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Kartini, Timika, Papua Tengah, Minggu dini hari, 28 Juni 2026.
Seorang pria berinisial N.S., 32 tahun, diringkus polisi bersama sejumlah barang bukti dengan modus operandi sistem penyisipan atau "tempel".
Penangkapan ini bermula dari kecurigaan warga sekitar mengenai aktivitas janggal di sebuah rumah di kawasan Jalan Kartini.
Berbekal laporan tersebut, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Limbong, langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 02.00 WIT untuk melakukan pengintaian.
Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati beberapa orang keluar-masuk rumah tersebut dengan gerak-gerik mencurigakan.
Tanpa membuang waktu, polisi langsung melakukan penggerebekan. Di dalam rumah, polisi mengamankan N.S dan menemukan satu paket plastik bening kecil berisi kristal haram yang diduga kuat sebagai sabu.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Menurut Hempy, petugas tidak berhenti pada penemuan paket pertama. Melalui pemeriksaan digital terhadap telepon seluler milik tersangka, polisi menemukan rantai komunikasi transaksi yang mengarah pada titik koordinat baru.
"Dalam percakapan di ponsel pelaku, tim kami mendeteksi adanya transaksi pembelian paket sabu lain lengkap dengan alamat lokasi penyimpanannya," kata Iptu Hempy, Senin (29/6/2026).
Modus operandi yang digunakan tergolong klasik namun licin, yakni sistem 'tempel'. Penjual meletakkan narkoba di suatu tempat tersembunyi yang telah disepakati.
Lalu mengirimkan koordinatnya kepada pembeli melalui pesan singkat agar barang tersebut bisa diambil tanpa harus bertatap muka langsung. N.S sendiri mengaku telah menyuruh dua rekannya, yang berinisial S dan Y.S, untuk mengambil kiriman kedua itu. Namun, polisi bergerak lebih cepat sebelum barang itu berpindah tangan.
Petugas langsung menggelandang N.S menuju lokasi kedua di kawasan Jalan Lanal Timika pada pukul 02.30 WIT.
Di sana, polisi menyisir area sesuai dengan petunjuk pesan digital dan menemukan sebuah potongan pipet plastik bening bergaris kuning yang dibungkus lakban cokelat.
Setelah diperiksa, pipet tersebut ternyata menyembunyikan satu paket sabu tambahan.
N.S tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut dibeli atas namanya sendiri.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti berupa tiga paket sabu, telepon seluler Realme Note 60X, tas samping hitam, dan pembungkus paket kini telah dibawa ke markas Polres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polisi menjerat N.S dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengadopsi ketentuan tindak pidana narkotika.
Menanggapi maraknya peredaran zat adiktif di wilayah hukumnya, Kepolisian Resor Mimika meminta masyarakat tidak lengah.
Hubungan masyarakat dan kepolisian diharapkan terus berjalan dua arah secara aktif guna mempersempit ruang gerak para bandar narkoba.
"Kami sangat mengapresiasi informasi dari warga dan terus menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama di Kabupaten Mimika," pungkas Iptu Hempy Ona. (Ahmad).









