Modus Penipuan Aktivasi IKD Marak, Pemkab Mimika Tegaskan Layanan Hanya Tatap Muka

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika. (Foto: Istimewa).

Modus Penipuan Aktivasi Ikd Marak, Pemkab Mimika Tegaskan Layanan Hanya Tatap Muka

MIMIKA, TabukaNews.com — Maraknya aksi penipuan yang mengatasnamakan lembaga kependudukan resmi kembali memicu kewaspadaan pemerintah daerah. 

Kali ini, oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkan momentum digitalisasi administrasi kependudukan dengan modus aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta penyimpanan data pemilih dan dokumen kependudukan lainnya.  

Menangapi situasi tersebut, Bupati Mimika Johanes Rettob menerbitkan Surat Edaran Nomor 52 Tahun 2025. 

Langkah ini menginduk pada Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.8/11298/Dukcapil tertanggal 12 September 2025.  

Pemerintah menegaskan bahwa Ditjen Dukcapil Kemendagri maupun Dinas Dukcapil di tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak pernah menghubungi warga secara pribadi melalui pesan instan WhatsApp, SMS, panggilan telepon, maupun video call untuk urusan pendaftaran atau pembaruan data.  

“Proses aktivasi IKD hanya dilakukan secara tatap muka di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, UPT Dinas Dukcapil, dan/atau tempat pelayanan resmi Dukcapil lainnya,” tegas Johanes Rettob dalam edaran tersebut.  

Masyarakat diimbau tidak mudah menyerahkan data pribadi seperti nomor induk kependudukan (NIK) atau kode verifikasi kepada pihak luar guna mencegah dokumen digital.  

Bagi warga yang terlanjur menjadi korban atau menemukan kejanggalan, Pemkab Mimika meminta Dinas Dukcapil setempat memfasilitasi pelaporan. 

Korban dapat melapor secara mandiri melalui portal https://www.patrolisiber.id atau mendatangi Kantor Polres Mimika dengan pendampingan petugas. 

Selain itu, saluran pengaduan resmi dibuka melalui kanal Mimika Center (0812-8888-0101) serta layanan WhatsApp Disdukcapil Mimika (081369824244 / 081222299266).

Editor: Ahmad

Iklan