Translate

Redaksi Tabuka News | 11 June 2024

Modus-modus Pengedar Ganja dan Sabu : Disimpan Dalam Sparepart Motor dan Pakian

Modus-modus Pengedar Ganja dan Sabu : Disimpan Dalam Sparepart Motor dan Pakian

Mimika, TabukaNews. Com - Berbagai upaya penyelundupan yang dilakukan oleh para pengedar narkotika baik jenis ganja maupun sabu-sabu agar bisa masuk ke Kabupaten Mimika. 

Baru-baru ini Satresnarkoba Polres Mimika berhasil mengungkap dengan menangkap tersangka penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam sparepart motor dan juga ganja dibungkus dalam kertas aluminium foil yang disimpan dalam pakian. 

Hal ini diungkapkan oleh Waka Polres Mimika, Kompol Hermanto saat press conference pemusnahan sabu-sabu dan ganja di Mapolres Mimika 32,Selasa (10/06/2024). 

"Jadi modusnya itu menyimpan BB dalam sparepart motor dan ganja dibungkus dalam kertas aluminium foil yang disimpan dalam pakian yang akan dijual di Timka," ungkapnya. 

Diterangkan Kompol Hermanto bahwa barang bukti narkotika jenis ganja dengan tersangkanya berinisial W.S.W ini diamankan pada tanggal 3 Mei 2024 di Jalan C. Heatubun, tepatnya dilorong Kantor Kelurahan Kwamki Mimika Baru Timika dan di Jalan Garuda,Kelurahan Hangaitji. 

"Satu tersangkanya (F) masih buron dan sudah ditetapkan sebagai DPO," terangnya. 

Kata Hermanto, untuk pemusnahan narkotika jenis ganja sendiri sebanyak 1301,65 gram dari berat nettonya 1311,65 gram. 

"Disisikan untuk uji lab seberat 5 gram, dan untuk pembuktian di Pengadilan seberat 5 gram, "katanya. 

Sedangkan untuk pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu milik tersangka M.J.P yang diamanka di Jalan Busiri Ujung sebanyak 26,65 gram dari total keseluruhan 28,22 gram. 

" Untuk uji lab seberat 0,97 gram,sedangkan untuk pembuktian di Pengadilan seberat 0,60 gram. Ada juga yang ditemukan di Jalan Restu seberat 80 gram,"kata Waka Polres Mimika. 

Diketahui akibat perbuatan dari kedua tersangka sehingga dikenakan pasal 114 ayat 2,pasal 111 auat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Dzy)