Redaksi Tabuka News | 08 May 2023

Mimika Melaporkan LHKPN sebagai Bentuk Partisipasi Aktif dalam Pemberantasan Korupsi

Mimika Melaporkan LHKPN sebagai Bentuk Partisipasi Aktif dalam Pemberantasan Korupsi

Timika, Tabukanews.com – Aturan pejabat publik pemerintahan untuk melaporkan harta melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga telah diatur dalam payung hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang (UU) No. 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sesuai aturan, LHKPN wajib dilaporkan tiap tahun termasuk bila ada penambahan harta.

Dalam rangka memenuhi aturan ini, sebagian besar pejabat pemerintah di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika, telah melaporkan kekayaannya, dengan mengisi dokumen LHKPN.

Demikian dikatakan Pj. Sekda Mimika, Petrus Yumte, saat diwawancara wartawan, Senin (08/05/2023). Menurutnya, hampir seluruh pimpinan OPD dan pejabat lainnya telah memasukkan LHKPN, tinggal menunggu laporan OPD Pemerintah Distrik.

“Semua sudah melapor, tinggal satu dua distrik. Kemarin Pak Inspektur lapor, sudah sekitar 95 persen telah isi LKHPN, dari semua pejabat OPD,” ujarnya.

Lagi katanya, setiap pejabat pemerintahan di Mimika wajib mengisi dokumen ini, sehingga mewujudkan komitmen teguh dan integritas pemerintah untuk mewujudkan clean and good governance, yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari korupsi.

“Sanksi pemotongan gaji sesuai undang-undang ini ‘kan LHKPN. Kalau tidak dilaksanakan ada konsekuensi hukumnya,” tegasnya.

Selanjutnya, LHKPN ini bisa diakses oleh masyarakat umum melalui situs KPK RI (elhkpn. kpk.go.id), yang memuat rincian harta kekayaan penyelenggara negara seperti kendaraan, utang piutang, surat berharga, hingga nilai kepemilikan tanah. (Manu)