Miliki Narkotika Jenis Ganja Seorang Pria di Timika Ditangkap Polisi

Timika,TabukaNews. Com - Seorang pria yang diketahui berinisial IO alis I berhasil dibekuk Satuan Narkoba Polres Mimika di jalan Budi Utomo Sabtu (1/7/2023) sekitar pukul 17.30 wit.
Kasie Humas Polres Mimika,Ipda Hempi Ona, dalam keterangannya Minggu (2/7/2023) mengatakan penangkapan tersebut saat pelaku sudah mengambil paket dan hendak melakukan transaksi langsung ditangkap oleh Tim Resnarkoba yang dipimpin KBO Ipda Rumthe bersama personelnya.
"Ditangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa empa bungkus plastik bening besar diduga berisikan Narkotika jenis ganja, satu buah telepon seluler warna hijau, satu buah dos karton pembungkus paketan warna hitam"kata Hempi.
Hempi mengatakan saat tim melakukan penangkapan ada beberapa saksi dari warga setempat juga melihat dan menyaksikan barang bukti milik pelaku.
Hempi menjelaskan bahwa penangkapan bermula Tim Resnarkoba Polres Mimika mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada paket dari Jayapura melalui jasa pengiriman barang tujuan Timika yang di curigai berisikan Narkotika Jenis Ganja.
Kemudian tim mendalami informasi tersebut dan melakukan koordinasi dengan petugas jasa pengiriman barang yang terletak di jalan Budi Timika dan menunggu pemilik barang atau orang yang akan mengambil paketan tersebut.
"Sekitar pukul 17.30 wit datang seseorang yang bernama berinisial IO untuk mengambil paketan dengan cara perlihatkan foto resi di HP yang digunakan pelaku menerima barang dan keluar dari kantor pengiriman barang,"kata Hempi
Selanjutnya tim melakukan penangkapan dan menyuruh pemilik membuka paketan yang disaksikan oleh para saksi di TKP dan ditemukan dalam paketan miliknya berisi empat plastik bening besar yang diduga Narkotika jenis ganja.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Resnarkoba Polres Mimika guna proses penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika"kata Hempi.(Celo)