Redaksi Tabuka News | 02 July 2023

Miliki Narkotika Jenis Ganja Seorang Pria di Timika Ditangkap Polisi

Miliki Narkotika Jenis  Ganja Seorang Pria di Timika Ditangkap Polisi


Timika,TabukaNews. Com -  Seorang pria yang diketahui berinisial IO alis I berhasil dibekuk Satuan Narkoba Polres Mimika di jalan Budi Utomo Sabtu (1/7/2023) sekitar pukul 17.30 wit.

 Kasie Humas Polres Mimika,Ipda Hempi Ona, dalam keterangannya Minggu (2/7/2023) mengatakan penangkapan tersebut saat pelaku sudah mengambil paket dan hendak melakukan transaksi langsung ditangkap oleh Tim Resnarkoba  yang dipimpin KBO Ipda Rumthe bersama personelnya.

 "Ditangan pelaku, polisi  mengamankan barang bukti berupa empa  bungkus plastik bening besar diduga berisikan Narkotika  jenis ganja, satu  buah telepon seluler  warna hijau, satu buah dos karton  pembungkus paketan warna hitam"kata Hempi.

Hempi mengatakan saat tim melakukan penangkapan ada  beberapa saksi dari warga setempat juga melihat dan menyaksikan barang bukti milik pelaku.

Hempi menjelaskan bahwa penangkapan bermula Tim Resnarkoba Polres Mimika mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada paket dari Jayapura melalui jasa pengiriman barang  tujuan Timika yang di curigai berisikan Narkotika Jenis Ganja.

Kemudian tim mendalami informasi tersebut dan melakukan koordinasi dengan petugas jasa pengiriman barang yang terletak di jalan Budi Timika dan menunggu pemilik barang atau orang yang akan mengambil paketan tersebut.

 "Sekitar pukul 17.30 wit datang seseorang yang bernama berinisial  IO untuk mengambil paketan dengan cara perlihatkan foto resi di HP yang digunakan pelaku menerima barang dan keluar dari kantor pengiriman barang,"kata Hempi 

Selanjutnya  tim melakukan penangkapan dan menyuruh pemilik membuka paketan yang disaksikan oleh para saksi di TKP dan ditemukan dalam paketan miliknya berisi empat plastik bening besar yang diduga Narkotika jenis ganja.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Resnarkoba Polres Mimika guna proses penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika"kata Hempi.(Celo)