Miliki Ganja Dua Orang ini Ditangkap Polisi di Timika

Foto : Barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Mimika, Sabtu (22/7/2023).

Miliki Ganja Dua Orang Ini Ditangkap Polisi Di Timika

Timika, TabukaNews.com -  Kepolisian Resor Mimika melalui Satuan Narkoba Polres Mimika berhasil menangkap dua orang pelaku yang diketahui berinisial HL (25) dan SP (30) di jalan Budi Utomo, Sabtu (22/7/2023) atas kepemilikan narkotika jenis ganja.

Operasi penangkapan tersebut di pimpin oleh Kasat Narkoba Polres Mimika,Iptu Andi Sudirman bersama empat personilnya.

Dari tangan HL polisi berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat empat  kilo gram, 20 paket plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis ganja, satu paket plastik klip bening sedang berisikan narkotika jenis ganja, satu buah telepon seluler warna putih dan uang  tunai Rp200.000.

Dari tangan SP polisi berhasil mengamankan barang bukti  14 paket plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis ganja dan satu buah telepon seluler  warna hitam. 

Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempy Ona, dalam keterangannya menjelaskan pada hari Sabtu (22/7/2023) sekitar jam 16.30 Wit tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada paket dari Kota Jayapura melalui jasa pengiriman beralamat di jalan Budi Utomo tujuan Timika yang dicurigai berisikan narkotika jenis ganja.

Dengan adanya informasi tersebut tim mendalami dan koordinasi dengan petugas jasa pengiriman barang yang terletak di jalan Budi Utomo  dan menunggu pemilik barang atau orang yang akan mengambil paketan tersebut datang.

Sekitar pukul 17.00 wit datang seorang yang berinisial HL  yang berboncengan dengan temannya berinisial SP  menggunakan sepeda motor  untuk mengambil paketan.

Pelaku berinisial HL  berhenti dan menunggu di pintu masuk kantor jasa pengiriman barang, sedangkan pelaku berinisial SP   yang mengambil paketan yang berisikan narkotika jenis  ganja tersebut dengan cara melihatkan foto resi di telepon seluler yang digunakan pelaku.

"Selanjutnya pelaku menerima barang yang dicurigai berisikan narkotika jenis ganja dan setelah pelaku keluar dari kantor jasa pengiriman barang, tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan menyuruh pelaku  membuka paketan dan ditemukan dalam paketan milik pelaku tersebut berisi satu paket besar berisikan narkotika jenis Ganja kurang lebih seberat empat kilo gram milik pelaku berinisial  HL" kata Hempi 

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dan kembali tim menemukan 20 buah plastik bening kecil dan satu  paket sedang berisikan narkotika jenis ganja dari tangan pelaku HL .

Dari tangan pelaku SP tim menemukan 14 paket plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis ganja.  

"Kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Mimika guna proses penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.Kedua pelaku ini melanggar Pasal  114 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"kata Hempi.(Celo)

Iklan