Translate
Redaksi Tabuka News | 24 September 2025Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Seorang ASN di Mimika Polisikan Oknum Wartawan Media online

TIMIKA, TabukaNews.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Mimika, SHR, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media online ke Polres Mimika, Selasa (9/9).
Dalam laporan polisi bernomor LP/B/397/IX/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, SHR mengaku keberatan atas pemberitaan di salah satu portal berita Papua yang memuat namanya beserta jabatan dan pekerjaan sebagai bendahara. Ia menilai isi pemberitaan tersebut tidak benar dan merugikan dirinya.
SHR menjelaskan, berita itu beredar di media sosial WhatsApp, dimana ia disebut sebagai Kadistrik Jita dan bendahara salah satu pihak. Disebutkan pula dirinya terlibat dalam isu tertentu, bahkan dikaitkan-kaitkan dengan pejabat Kepolisian. Atas hal tersebut, Suto merasa nama baiknya tercemar.
“Berita itu tidak benar dan sangat merugikan saya maupun keluarga. Karena itu saya tempuh jalur hukum agar ada kepastian,” tegasnya dalam laporan.
Laporan Suto diterima di SPKT Polres Mimika pada pukul 12.04 WIT dan ditandatangani oleh petugas piket Kanit III AIPTU Andi Agulansah. Polisi kini tengah memproses aduan tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria yang dikonfirmasi mengatakan, bahwa benar saat ini tengah melakukan pemeriksaan atas aduan tersebut yakni terkait kasus UU ITE dan pencemaran nama baik, saat ini telah di tangani oleh unit satu Reskrim Polres Mimika.
"ia benar ada laporan tersebut di Polres, saat ini masih ditangani oleh unit satu," Ujarnya
Kasus ini menjadi salah satu contoh persoalan penyalahgunaan informasi digital yang berujung pada proses hukum. Aparat Kepolisian mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial dan media online. (Tim)