Merasa Disudutkan Berita Media Siber, Bupati Mimika Laporkan Redaksi Dan Narasumber Ke Polisi
MIMIKA, TabukaNews.com — Bupati Mimika, Johannes Rettob, merangsek ke jalur hukum. Langkah ini ia tempuh setelah merasa menjadi sasaran tembak serangkaian pemberitaan pada salah satu portal media siber di Timika.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Johannes resmi mengadukan redaksi media tersebut beserta sejumlah narasumbernya atas dugaan pencemaran nama baik.
"Saya tidak main-main. Ini atas dorongan masyarakat yang resah karena isu-isu ini mengganggu kamtibmas di Mimika," kata Johannes, saat ditemui awak media, Minggu (20/9/2026).
Menurutnya, narasi yang dibangun media tersebut diterbitkan secara berulang tanpa memenuhi prinsip keberimbangan wartawan.
Poin krusial yang dipersoalkan Johannes menyasar pada dua isu utama: polemik Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD sebesar Rp1,1 triliun yang dikaitkan dengan LHKPN serta KPK, dan alokasi dana hibah daerah.
Johannes menilai klaim media yang menyebut pihaknya belum pernah dikonfirmasi adalah bentuk pemutarbalikan fakta.
"Padahal soal SiLPA sudah dijelaskan secara detail oleh Kepala Bagian BKAD. Tapi tulisan hari ini masih saja bilang belum ada konfirmasi," ujarnya berang.
Johannes Rettob juga menekankan agar penyidik memproses perkara ini dalam ranah pidana umum.
Kuasa Hukum Bupati Mimika, Marvey Dangeubun, menegaskan bahwa tudingan dalam berita-berita tersebut sangat merugikan kliennya secara personal maupun institusional.
Salah satu framing mendasar yang disoal adalah insinuasi seolah-olah dana hibah daerah dimanfaatkan untuk 'mengamankan' atau menyumbat proses hukum atas persoalan di lingkup Pemkab Mimika.
"Kesan yang dibentuk seakan-akan hibah diberikan agar kasus-kasus di pemerintahan tidak diproses. Framing seperti ini melenceng dan sangat merugikan," tutur Marvey.
Marvey menambahkan, materi laporan mengacu pada dugaan pelanggaran tindak pidana pencemaran nama baik serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diakomodasi dalam KUHP baru.
Penulis: Redaksi









