Translate

Redaksi Tabuka News | 27 April 2026

Menanti Eksekusi 2 Ton Sopi Tak Bertuan Yang Disita di Pelabuhan Poumako

Menanti Eksekusi 2 Ton Sopi Tak Bertuan Yang Disita di Pelabuhan Poumako


MIMIKA, TabukaNews.com  – Kepolisian Resor (Polres) Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba kini tengah menyusun ulang jadwal pemusnahan massal dua ton minuman keras ilegal jenis sopi. 

Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari operasi intensif di Pelabuhan Poumako, di Distrik Mimika Timur, Mimika, Papua Tengah, sepanjang dua bulan terakhir saat kedatangan kapal.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Y. Rante Limbong, menyatakan penundaan pemusnahan ini murni karena kendala teknis agenda operasional. 

Namun, ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan prosedur wajib guna memastikan akuntabilitas penanganan barang sitaan negara.

"Minuman keras (Sopi) yang disita oleh kepolisian, mungkin dalam waktu dekat kami akan lakukan pemusnahan, kita jadwalkan lagi terkait dengan miras," ujar Iptu Rante Limbong saat ditemui di Mapolres Mimika, Senin, 27 April 2026.

Sitaan skala besar ini merupakan buah kolaborasi taktis antara Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako, Satuan Polisi Perairan (Sat Polairud), dan Satpol PP beserta jajaran otoritas lainnya di wilayah Pelabuhan Poumako.

Meski volumenya mencapai dua ton, kepolisian menghadapi tantangan klasik dalam pengungkapan aktor intelektualnya yang sengaja memainkan peran degan Modus Lepas Tangan.

Barang haram tersebut kerap dikirimkan tanpa dokumen resmi dan tanpa pemilik yang jelas saat pemeriksaan berlangsung di atas kapal maupun di dermaga.

"Ya, cukup banyak. Karena itu lewat kegiatan sweeping atau razia di pelabuhan. Setiap ada kapal yang masuk yang kita dicurigai dari pihak Pomako dalam hal ini Polsek, terus Airud, terus Pol PP melakukan razia terhadap minuman tersebut," kata Iptu Rante.

Iptu Rante menjelaskan bahwa tumpukan sopi tersebut dikumpulkan dalam kurun waktu delapan minggu. 

Hingga saat ini, penyelidikan tetap berjalan untuk melacak asal-usul pasokan meskipun pemilik barang sering kali menghilang sebelum petugas melakukan penyitaan.

"Itu kurang lebih 2 bulan. Cukup banyak. Ini masih ada tambahan, nanti kami akan pada saat pemusnahan kita akan rinci berapa banyak yang sudah ditangkap," tuturnya.

Terkait desakan transparansi publik, Iptu Rante menjamin bahwa proses pemusnahan nantinya akan melibatkan berbagai pihak luar untuk menghindari spekulasi mengenai penyelewengan barang bukti.

"Karena belakangan ini banyak kegiatan, baik dari kami kepolisian maupun dari Pemda, sehingga mungkin kami akan jadwalkan lagi terkait dengan pemusnahan miras. Nanti kami akan undang baik dari media, dari instansi terkait, terkait dengan minuman tersebut," imbuhnya.

Ia juga menggarisbawahi sulitnya menangkap tersangka di lapangan karena barang-barang tersebut sengaja ditinggalkan.

"Jadi razia itu, ketika kita razia itu tidak ada pemiliknya. Dia dari pada saat kita razia dari pihak kepolisian itu, di kapal itu tidak ada pemiliknya, maupun di darat," pungkas Iptu Rante.(Ahmad)