Maxim Timika Tegaskan Komitmen Hukum dan Keamanan, Klarifikasi Dugaan Kriminal serta Ancaman Pembakaran Kantor

Penasehat Hukum Maxim, Ria Aritonang. (Foto: Istimewa).

Maxim Timika Tegaskan Komitmen Hukum Dan Keamanan, Klarifikasi Dugaan Kriminal Serta Ancaman Pembakaran Kantor

MIMIKA, TabukaNews.com — Manajemen layanan transportasi daring Maxim Cabang Timika memberikan klarifikasi resmi menyusul beredarnya kabar di media sosial yang mengaitkan pengemudi dan kendaraan beratribut Maxim dengan dugaan tindak pidana di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. 

Selain meluruskan isu tersebut, pihak perusahaan menegaskan bakal mengambil langkah hukum terkait ancaman pembakaran kantor operasional mereka.

Penasehat Hukum Maxim, Ria Aritonang, menyatakan informasi yang beredar di berbagai platform media sosial dan grup percakapan pesan instan tersebut masih memerlukan verifikasi resmi dari aparat penegak hukum.

Menurut Ria, dugaan yang berkembang di tengah publik hingga saat ini belum disertai bukti identitas kendaraan maupun pengemudi yang jelas. 

Ia mengingatkan bahwa penggunaan atribut resmi perusahaannya tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk membuktikan keterlibatan seseorang dalam sebuah peristiwa pidana.

“Masyarakat yang memiliki informasi valid dan bukti terkait dugaan tindak pidana agar segera melaporkannya kepada Polres Mimika untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Kami menegaskan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum dan mengingatkan masyarakat agar tetap tenang, bijak dalam menerima informasi, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” ujar Ria pada Senin (12/10/2026). 

Mengenai munculnya ancaman pembakaran kantor operasional Maxim, Ria menekankan bahwa manajemen memandang intimidasi tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.

“Jika ditemukan bukti yang memadai, Maxim Timika akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat kepolisian,” ungkapnya.

Secara terpisah, Head of Department (HOD) Maxim Timika, Hendra Nussally, menyampaikan keprihatinan atas polemik yang terjadi. Ia mengimbau pengguna layanan maupun masyarakat luas untuk aktif melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian data antara pengemudi di lapangan dan informasi yang tertera pada aplikasi.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui fitur pengaduan di aplikasi atau mendatangi langsung kantor operasional Maxim Timika yang berlokasi di Jalan Hasanuddin, Ruko Pelangi Nawaripi, Kota Timika.

“Dengan pernyataan ini, kami menegaskan komitmen terhadap pelayanan, keselamatan, serta kepatuhan hukum, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat di Kabupaten Mimika,” pungkas Hendra.

Penulis: Desy 

Editor: Ahmad

Iklan