Translate
Redaksi Tabuka News | 19 June 2023Maraknya Undangan Pelantikan Penjabat Bupati Mimika Dinilai Bertentangan dengan Hukum
Timika, Tabukanews.com - Sebuah undangan terkait pelantikan penjabat bupati Mimika yang beredar luas di media sosial WhatsApp, menggantikan Plt Bupati Johannes Rettob, yang dikeluarkan oleh PJ. Gubernur Papua Tengah pada Senin (19/06/2023), mendapat tanggapan dari tokoh masyarakat dan mantan Anggota DPRD Kabupaten Mimika, Johan Ade Matulessy.
Johan, dalam pernyataannya kepada media, menilai bahwa undangan dengan nomor 400.14.1.1/586/ppt yang ditujukan kepada kepala dinas dan Forkopimda bertentangan dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Undangan tersebut meminta para penerima untuk menghadiri acara pelantikan penjabat bupati Mimika yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 20 Juni 2023, di Aula Kantor Papua Tengah di Nabire.
Menurut Johan, pengalihan fungsi kepala daerah yang sedang berhalangan untuk sementara waktu, seperti yang tercatat dalam Undang-Undang, tidak dapat dilakukan semena-mena.
"Kepemerintahan dari Pusat hingga daerah diatur oleh undang-undang, kita tidak bisa keluar dari ketentuan yang telah tertulis," ujar Johan.
Meskipun sedang menghadapi proses hukum, Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, tidak dalam keadaan sakit, dan pengadilan telah menginstruksikan agar JR terus bekerja memimpin Mimika seperti biasa dan tidak ditahan karena sikap kooperatifnya dalam menghadiri persidangan.
"Saat ini, Bupati Mimika Eltinus Omaleng sedang berhalangan sementara karena masih menjalani proses hukum dan belum ada putusan inkrah. Sementara itu, wakil bupati yang sedang menjabat sebagai PLT Bupati juga tengah menjalani proses hukum, namun hakim Tipikor memerintahkan agar tetap menjalankan roda pemerintahan," ungkapnya.
Matulessy menunjukkan bahwa Pasal 65 ayat 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa jika kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang dalam masa tahanan atau berhalangan sementara, maka sekretaris daerah harus melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
"Jadi, yang seharusnya menggantikan PLT Bupati Mimika adalah Sekda Mimika sebagai Pelaksana Harian (PLH), bukan melantik Penjabat baru," tegasnya.
Johan Ade kembali menegaskan bahwa undangan pelantikan penjabat bupati Mimika oleh Pj. Gubernur bertentangan dengan hukum.
"Sebagai contoh, Gubernur Papua yang sedang menjalani proses hukum digantikan oleh Sekda Provinsi Papua sebagai Pelaksana Harian (PLH) sambil menunggu kepastian hukum tetap," jelasnya.
Johan Ade sangat menyayangkan penyebaran undangan pelantikan yang menurutnya cacat hukum.
"Yang membuat saya bingung, PJ. Sekda Papua Tengah adalah seorang Mendagri, seharusnya sebelum undangan itu dikeluarkan, harus dilakukan penelitian terlebih dahulu sebelum disebarkan," tandasnya. (tim)