Majelis Hakim MK Tanggapi Permintaan Kuasa Hukum John Rettob Agar Proses Pemberhentian Sementara Ditangguhkan

Timika, Tabukanews.com - Kuasa Hukum Johannes Rettob (JR), Viktor Samuel Tandiasa SH, MH, menyampaikan pandangannya terkait rencana pelantikan Penjabat Bupati Mimika yang akan menggantikan posisi Plt Bupati Johannes Rettob. Menurut Tandiasa, undangan pelantikan yang ditandatangani oleh PJ Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk, dianggap terlalu terburu-buru dan berpotensi menimbulkan masalah baru dalam pemerintahan di Kabupaten Mimika.
Menurut ahli hukum ini, tidak ada urgensi bagi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melakukan pemberhentian sementara terhadap Johannes Rettob. Plt Bupati Mimika telah menjalankan tugas pemerintahan dengan baik dan tidak ada alasan mendasar untuk melakukan pergantian kepemimpinan di Mimika. Hal ini dapat dilihat dari fakta bahwa Johannes Rettob tetap menjabat dan menjalankan pemerintahan dengan baik pada proses dakwaan pertama, dan dalam dakwaan kedua pun tidak ditahan, menunjukkan adanya kesamaan kondisi.
Dalam konteks dasar hukum pemberhentian sementara yang menjadi alasan Mendagri mengeluarkan keputusan, Tandiasa berpendapat bahwa lebih bijaksana jika Mendagri membatalkan dan menunda keputusan tersebut hingga Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan. Tandiasa juga menginformasikan bahwa pada tanggal 19 Juni 2023, Mahkamah Konstitusi telah mengadili pengujian Pasal 83 UU Pemerintahan Daerah dalam perkara dengan nomor 60/PUU-XXI/2023.
Dalam persidangan hari itu, kuasa hukum meminta agar MK segera menetapkan putusan sela, dan permintaan tersebut mendapatkan respon positif dari majelis hakim konstitusi. Tandiasa menyatakan bahwa dalam waktu dekat mereka akan mengajukan perbaikan permohonan agar MK dapat segera memberikan putusan sela yang menunda pemberlakuan Pasal 83 UU Pemerintahan Daerah khusus bagi kepala daerah/kepala daerah (plt) yang tidak ditahan dan tidak sedang menjalani penangguhan penahanan. Dalam situasi tersebut, Bupati/Wakil Bupati yang tidak ditahan dalam proses hukum tetap menjalankan tugas seperti biasa.