Lukas Enembe Dihadirkan di Pengadilan Tipikor, Mendengarkan Keterangan Saksi atas Dugaan Korupsi

Jakarta, Tabukanews.com - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, dijadwalkan hadir secara langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Agenda sidang kali ini, Lukas Enembe akan mendengarkan keterangan dari lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian disampaikan oleh kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona.(07/08/2023)
Para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa KPK adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Papua, Mikael Kambuaya, serta pihak swasta yaitu Benyamin Tiku, Yules Wea, Timotius Enumbi, dan Nikson Wanimbo. Sebelumnya, kelima saksi ini sudah dijadwalkan hadir di Pengadilan Jakarta Pusat pada Senin, 17 Juli 2023, namun pemeriksaan mereka dibatalkan karena Lukas Enembe tidak hadir karena alasan sakit.
Lukas Enembe sebelumnya dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Gatot Subroto, Jakarta, pada tanggal 16 hingga 31 Juli 2023 untuk menjalani pengobatan karena kondisi kesehatannya yang menurun. Tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe dan menyatakan bahwa ia fit to stand trial atau layak untuk diadili. Hasil pemeriksaan tersebut diberikan sebagai pendapat kedua atas permintaan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa menerima suap sebesar Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Selain itu, Lukas juga dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini sedang dalam tahap penyidikan. KPK juga menyebutkan bahwa Lukas akan dijerat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional gubernur.