Lsm Kampak Papua Komitmen Untuk Usut Tuntas Laporan Masyarakat Tentang Koperasi Di Poumako, Minta Oknum Dewan Mimika Jangan Alergi Aduan Warga
Timika, Tabukanews.com – LSM anti korupsi, Kampak Papua, meminta oknum Anggota DPRD Mimika untuk tidak alergi terhadap Pemberitaan yang berisi laporan masyarakat. Hal ini dikatakan Sekjen Kampak Papua, Johan Rumkorem, menanggapi bantahan dari oknum anggota DPRD mimika selaku pemilik koperasi di Mimika.
“Kami minta supaya oknum anggota DPRD tersebut jangan alergi soal laporan masyarakat. Jangan bilang dasar apa kampak bicara itu? Lho, kami bicara pakai dasar UU, perintah UU sangat jelas. Peran serta masyarakat dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi, PP 43 tahun 2018 itu sangat jelas. Jadi dasarnya itu, laporan masyarakat,” tegas Johan.
Lagi katanya, ia mempersilahkan pemilik koperasi itu berdalil sana sini, tetapi pihaknya tetap melaporkan sesuai aduan masyarakat. “Kita harus membuktikan itu bersama. Jangan karena informasi ini diekspos ke publik lalu foto bersama masyarakat lalu aplod ke publik. Kami sudah banyak ketemu yang seperti begitu, itu hanya modus saja tu. Intinya harus ada kepastian hukumnya soal aduan masyarakat,” sebutnya.
Aktifis anti rasuah itu juga menjelaskan, apabila benar itu merupakan bantuan dari kementerian, maka harus ada transparasi. “Kira-kira dananya berapa? Harus transparan dong! Kok kegiatannya tidak kelihatan? Boatnya juga parkir terus. Lagian kami menduga ada pendobolan anggaran. Namanya bantuan kementrian pasti bersumber dari APBN, lalu dana yang dua milyar itu bersumber dari mana? Apakah itu bantuan dari kementrian atau? Harus jelas,” selorohnya.
“Kami tidak percaya apa yang disampaikan oleh pemilik koperasi tersebut, makanya kami akan melaporkan itu biar semuanya jelas. Apalagi oknum tersebut adalah seorang anggota DPRD yang sudah pasti kami menduga sangat berperan penting dalam pembahasan anggarannya,” tutur johan.
Johan Rumkorem meminta keterbukaan informasi publik ditegakkan dalam kasus ini, sehingga masyarakat turut mengawasi dan jangan sampai mengatas-namakan rakyat, tapi manfaatnya tidak dirasakan masyarakat namun hanya untuk kepentingan pribadi saja.
“Jadi bukan soal administrasi hukum atau pendanaan dari kementrian, tetapi kenapa koperasi itu tidak efektif. Makanya kami minta supaya harus transparan ke publik soal bantuan dananya, supaya masyarakat juga tahu.
“Saya kira UU 14 tahun 2008 sudah jelas soal Keterbukaan Informasi Publik. Jadi sumber dana dari kementrian untuk koperasi itu harus terbuka ke umum, jangan sampai masyarakat jadi korban di sana. Intinya itu, pemilik koperasi harus sampaikan ke publik soal sumber dana-dana itu,” tandasnya.(dzy)









