Translate
Redaksi Tabuka News | 05 March 2023Legislator Senayan Soroti Kasus Plt. Bupati JR, Dahlan Minta Jaksa Agung Copot Kajati Papua dan Kajari Mimika
Jakarta, Tabukanews.com – Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, mendesak Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Papua) dan Kejari Mimika sebab dinilai ugal-ugalan dalam penanganan kasus perkara Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob (JR). Kasus itu dinilai sarat akan muatan politik.
"Saya sudah menelusuri kasus ini yang sengaja dipaksakan. Secara formal tidak layak untuk dijadikan suatu kasus, apalagi menjadi berkas perkara," ujar Dahlan kepada media, Sabtu (04/03/2023).
Tapi lucunya, kata dia, mantan kepala kejaksaan negeri Mimika yang dipromosikan menjadi Aspidsus di Kejaksaan Tinggi Papua. Ia menila ada suatu permainan yang terstruktur, sistematis dan masif.
"Ini ada upaya penzoliman menggunakan tangan aparat penegak hukum untuk menjadikan Johannes Rettob sebagai Tersangka," tegasnya.
Lagi katanya, dalam hal ini Jaksa Agung harus bertanggung jawab terhadap institusinya yang telah mencederai Semboyan Tri Krama Adhyaksa.
"Saya akan bongkar dan ramaikan perkara Ini, baik di Rapat Kerja di DPR maupun di forum-forum hukum internasional. Perkara ini terlalu prematur untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. Tapi lucunya dalam jangka waktu satu bulan berkas sudah naik ke tahap 2 dan disambut oleh Aspidsus," imbuhnya.
Menurutnya, Kejaksaan menggunakan kekuasaannya dengan begitu brutal dan biadab. Seharusnya praperadilan Plt. Bupati JR direspon tapi justru berkas dilimpahkan ke pengadilan. Padahal kalau punya etikat baik pihak Kajati harusnya hadir sehingga praperadilan jalan dan menunggu putusan praperadilan. “Inikan tidak. Takutnya mereka praperadilan kalah karena memang perhitungan kerugian negaranya tidak dari BPK dan BPKP,” sebutnya.
Kemudian banyak sekali prosedur formil yang terlewati sehingga pada saat diajukan praperadilan Kejati Papua tidak hadir. Dengan ini akhirnya dipaksakan untuk dilakukan pelimpahan perkara. Modus ini agar praperadilan Plt. Bupati Mimika berhenti demi hukum.
"Saya melihat kejaksaan sudah masuk ke ranah politis. Bayangkan Kabupaten Mimika, Bupatinya sudah jadi tersangka, wakilnya juga jadi target Jaksa. Saat ini harusnya Plt yang berasal dari wakil bupati berpasangan pada kontestasi politik yang dipilih secara demokratis, dijadikan pesakitan untuk dipaksakan masuk menjadi terdakwa, dengan harapan ditahan oleh Kejati sehingga kabupaten Mimika tidak punya kepala daerah yang dipilih secara demokratis tetapi dipilih oleh Jaksa,” bebernya.
Ia menyindir, kalau seperti itu maka tidak perlu ada Pemilihan Umum Kepala Daerah di Mimika. “Besok-besok saya minta tidak usah ada Pemilu, pakai tangan Jaksa Agung saja. Rakyat Mimika harus tahu hari ini Wakil Bupati yang jadi target besok mungkin saja kalian yang dibidik,” tuturnya.
Perkataannya bukan untuk membela personal, tapi demi tegaknya prinsip hukum yang telah diatur dalam Undang Undang. Proses Hukum yang telah ditetapkan harus dijalani sesuai tahapannya.
"Saya bukan membela Plt Bupati yang dari PDI-P, tetapi yang saya bela itu adalah Hukum. Yang saya jaga juga adalah prinsip negara hukum! Yang saya perjuangkan itu adalah nilai-nilai demokrasi dan Hak Asasi Manusia," tegasnya.
Dahlan komitmen menyeriusi perkara ini, sehingga segala perkara dibuka dengan sejelas-jelasnya dan pada akhirnya keadilan akan muncul sebagai pemenang.
“Kejaksaan Negeri Papua dalam hal ini, akan berhadapan dengan saya di Komisi III. Saya tahu betul perkara ini disetir ada oknum yang berusaha mengendalikan sehingga institusi Kejaksaan tidak bekerja sebagaimana mestinya.Kita akan buka-bukaan dan konsen untuk kasus ini," tandasnya.(dzy)