Langkah Disdukcapil Mimika Optimalkan Layanan Kependudukan Lewat Sosialisasi Perda

Suasana pembukaan kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Ballroom Hotel Swiss-Beliin Timika, Selasa (27/10/2026). (Foto: Ahmad).

Langkah Disdukcapil Mimika Optimalkan Layanan Kependudukan Lewat Sosialisasi Perda

MIMIKA, TabukaNews.com — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. 

Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan, berbagi praktik baik pelayanan publik, serta mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintah.

​Sosialisasi ini dipusatkan di Hotel Swiss-Belinn, Jalan Cenderawasih, Mimika pada Selasa (27/10/2026).

​Acara tersebut diikuti oleh berbagai unsur, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pihak distrik, instansi vertikal, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kabupaten Mimika, hingga tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.

​Sejumlah narasumber kompeten dihadirkan dalam kegiatan ini, di antaranya Kepala Subdit Wilayah 1 pada Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ir. Diane Andriani; Ketua Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, H. Iwan Anwar; serta Kepala Disdukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo.

​Selain itu, hadir pula Kepala Disdukcapil Kabupaten Asmat, Marcelianus Yohanes Belekubun, dan Kepala Disdukcapil Kabupaten Fak-Fak, Erwin Dwiputra, untuk membagikan pengalaman terbaik dari daerah masing-masing.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Santy Sondang. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa administrasi kependudukan merupakan bagian esensial dari pemerintahan yang berkaitan langsung dengan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.

​Dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik, akta lahir, hingga akta kematian menjadi fondasi penting bagi warga untuk mengakses berbagai pelayanan publik. Mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga layanan pemerintahan lainnya.

​"Oleh karena itu, Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 7 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan harus dipahami dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh perangkat daerah terkait," ujar Santy.

​Ia menambahkan, sosialisasi ini menjadi langkah krusial untuk menyamakan persepsi mengenai ketentuan, mekanisme, dan tanggung jawab penyelenggaraan administrasi kependudukan. Tujuannya agar layanan kepada masyarakat berjalan semakin tertib, mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.

​Santy juga mengingatkan agar regulasi daerah tidak berhenti sekadar sebagai dokumen administratif atau pengetahuan teoretis bagi aparatur pemerintah. 

Peraturan tersebut harus diwujudkan dalam tindakan nyata berupa peningkatan kualitas layanan, penyederhanaan prosedur, kepastian waktu, serta kemudahan akses bagi seluruh warga Mimika, termasuk mereka yang tinggal di wilayah terpencil.

​Melalui sesi berbagi (sharing session) praktik baik inovasi pelayanan publik, para peserta didorong untuk saling bertukar gagasan mengenai strategi peningkatan mutu layanan. 

Menurut Santy, inovasi tidak harus dimulai dari program berskala besar, melainkan bisa berawal dari langkah sederhana yang mempercepat birokrasi dan memanfaatkan teknologi informasi.

"Jangan sampai masyarakat dipersulit oleh prosedur yang berbelit-belit atau harus menunggu terlalu lama untuk mendapatkan pelayanan yang menjadi haknya," tegasnya.

​Agenda penting lainnya dalam kegiatan ini adalah pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 2026. Survei tersebut berfungsi sebagai alat ukur untuk mengevaluasi sejauh mana pelayanan pemerintah telah memenuhi harapan warga, sekaligus menampung kritik dan masukan guna perbaikan ke depan.

​Santy meminta agar survei ini dilakukan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasilnya wajib ditindaklanjuti secara konkret oleh setiap unit pelayanan, terutama jika masih ditemukan keluhan terkait kecepatan layanan, keramahan petugas, kejelasan persyaratan, maupun biaya.

​"Keberhasilan pelayanan publik tidak hanya diukur dari banyaknya dokumen yang diterbitkan atau kegiatan yang dilaksanakan, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat merasakan manfaat, kemudahan, kepastian, dan kepuasan atas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah," pungkasnya.

​Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap terbangun komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, aparatur yang profesional, serta pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat di Kabupaten Mimika.

Editor: Ahmad

Iklan