Lagi, Polisi Bongkar Tempat Penyulingan Miras Lokal Di Mimika Timur

Timika, Tabukanews.com – Upaya memerangi peredaran minuman keras (miras) alkohol terus dilakukan Kepolisian di Mimika. Salah satunya pada Rabu (01/02/2023), Kepolisian Sektor Mimika Timur berhasil membongkar dan memusnahkan tempat penyulingan miras lokal di kebun Jalan Tipuka, Kelurahan Wania, RT 01, Distrik Mimika Timur.
Pembongkaran dan pemusnahan tempat penyulingan itu berawal dari laporan seorang warga yang datang ke Polsek Miktim dan menyampaikan bahwa ada praktek penyulingan miras lokal di daerah itu.
Langsung berespon cepat dan tepat, setelah menerima laporan itu, personel Polsek Mimika Timur berjumlah lima orang yang dipimpin Wakapolsek Mimika Timur, Ipda Alex Soumilena, melakukan pengecekan di TKP.
"Setelah dilakukan pengecekan TKP memang benar ada tempat penyulingan dimaksud. Selanjutnya langsung dilakukan pembongkaran," ujar Soumilena dalam rilisnya yang disampaikan oleh Humas Polres Mimika.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari operasi itu berupa dua botol Aqua berisi minuman keras jenis sopi, tungku yang digunakan untuk memasak sopi dan dua ember berisi air rendaman. Sayangnya pelaku produksi miras lokal tidak berhasil ditangkap aparat.
"Saat ke TKP pemilik sudah melarikan diri. Kemudian barang bukti berupa minuman keras diamankan dan dibawa ke Polsek Mimika Timur guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.(dzy)