Translate

Redaksi Tabuka News | 04 December 2024

Lagi !!! Perolehan Suara Nomor Urut 3 AIYE di TPS 905 Distrik Tembagapura Hanya 90 Suara, Tapi Digelembung Hingga 318 Suara

Lagi !!! Perolehan Suara Nomor Urut 3 AIYE di TPS 905 Distrik Tembagapura Hanya 90 Suara, Tapi Digelembung Hingga 318 Suara


Timika, TabukaNews.com . Pelanggaran masif yang dilakukan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Tembagapura dan KPPS demi memenangkan pasangan Nomor Urut 3, Alexsander Omaleng-Yusuf Rombe (AIYE) terus terkuak ke publik.

Terbaru, dari form C1 Plano di TPS 905 yang sudah diupload di Sirekap KPU terjadi penggelembungan ratusan suara. Upaya penipuan itu terungkap dari warna tinta yang ditulis serta penjumlahan dalam bentuk tulisan huruf yang sengaja ditipex.

Seperti yang disaksikan awak media, di TPS 905 pasangan nomor urut 1 memperoleh 29 suara, nomor urut 2 memperoleh 54 suara dan nomor urut 3 digelembungkan hingga 318 suara. Jika ditelisik secara seksama, semestinya sesuai warna tinta saat penulisan paslon nomor urut 3 Aiye hanya mendapat 90 suara.

Sementara itu, kelakuan curang dan kotor yang dilakukan oleh PPD Distrik Tembagapura dan KPPS resmi dilaporkan ke Bawaslu Mimika.

Laporan dilakukan oleh Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob dan Emanuel Kemong (JOEL) ke Sentra Gakumdu, Selasa (4/12) siang.

Kuasa Hukum JOEL Marvey Dangeubun mengatakan, pihaknya sudah melaporkan PPD Tembagapura atas kecurangan yang mereka dilakukan.

“Kita sudah resmi melaporkan, karena kita memandang ini sudah perbuatan pidana yang dilakukan oleh penyelenggara dan memang harus dihukum,” katanya.

Menurutnya setelah melaporkan PPD Tembagapura pihaknya juga akan melaporkan PPD Jila dan sedang dipersiapkan bukti dan saksinya.

“Kita juga akan melaporkan PPD Jila, kita sedang persiapkan bukti serta saksinya. Hal ini harus menjadi perhatian PPD yang lain untuk tidak coba-coba melakukan kecurangan seperti ini,”vtegasnya.

Sementara masyarakat Mimika, Petrus meminta PPD yang melakukan kecurangan harus di laporkan dan dihukum.

“Penyelenggara yang kotor dan curang harus dilaporkan biar ada efek jera. Karena suara hati nurani masyarakat sudah dirusak untuk kepentingan pribadi,”ungkapnya.

Sebagai masyarakat dirinya mendukung agar oknum-oknum penyelenggara yang curang harus dilaporkan dan dihukum. Karena perbuatan mereka sudah menghancurkan Kabupaten Mimika.

“Ini tidak boleh didiamkan lagi beri efek jera kepada penyelenggara yang curang mari kita lawan kecurangan-kecurangan ini. Karena jangan sampai Mimika dipimpin oleh pemimpin yang dihasilkan dari kecurangan,”ujarnya.(dzy)