Redaksi Tabuka News | 15 March 2023

KUASA HUKUM JR MINTA HAKIM KABULKAN PERMOHONAN PRAPERADILAN, LANTARAN KEJATI PAPUA TIDAK DAPAT MEMBUKTIKAN DALILNYA

KUASA HUKUM JR MINTA HAKIM KABULKAN PERMOHONAN PRAPERADILAN, LANTARAN KEJATI PAPUA TIDAK DAPAT MEMBUKTIKAN DALILNYA

Jayapura, Tabukanews.com-  Sidang Praperadilan kasus yang mendera Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob (JR) sudah dalam tahap pembacaan kesimpulan.

Pada Selasa (14/03/2023) Praperadilan di PN Kelas IA Jayapura yang dilayangkan oleh Johannes Rettob dan Selvy Herawaty, selaku Pemohon, terkait status penetapan tersangka dalam proyek pengadaan pesawat Cesna Grand Caravan dan Helikopter oleh pihak Kejaksaan Tinggi Papua, selaku Termohon.

Baik Pemohon maupun Termohon menyampaikan kesimpulan dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal, Zaka Talapaty SH, MH.

Dalam sidang ini Hakim meminta kepada para pihak untuk membacakan kesimpulan.

Dalam kesimpulan Kuasa Hukum Pemohon, Juhari SH, MH, mengatakan selama persidangan, Termohon atau Kejaksaan Tinggi Papua, tidak dapat membuktikan dalilnya.

Terkait itu Juhari meminta agar Hakim mengabulkan gugatan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

Ditegaskan pula, Pemohon menilai  penetapan Tersangka kepada Johannes Rettob dan Selvi Herawaty tidak dapat dibuktikan oleh Termohon.

Selain itu Pemohon menyatakan perkara yang saat ini tengah ditangani oleh pihak Kejaksaan adalah tidak sah serta batal demi hukum.


Dengan berbagai fakta tersebut, ia meminta agar Termohon menghentikan penyidikan dalam kasus Pesawat Grand Caravan dan Helikopter Airbus, serta meminta putusan yang seadil – adilnya bagi kliennya.

Sementara Kuasa Hukum Pemohon lainnya, Marvey Dangeubun, SH, MH, juga meminta agar Hakim Tunggal memutuskan penetapan Tersangka oleh Termohon, tidak sah dan batal demi hukum.

Hal ini karena penetapan tersangka terhadap kliennya tidaklah mendasar, lantaran belum adanya perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan lembaga resmi, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Unsur penting dalam perkara tindak pidana korupsi harus ada hasil audit dari BPK. Jika belum ada audit BPK, maka perkara tersebut gugur dengan sendirinya,” tegasnya.    


Sementara Termohon mengatakan keberatan, Pemohon yang menyatakan penetapan Tersangka tanpa didasarkan adanya hasil Audit BPK RI sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2016 tidak dapat diterima.

Penetapan tersangka dalam perkara ini telah didasarkan minimal 2 alat bukti yang sah termasuk adanya hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor : 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tanggal 11 November 2022.

Dan juga berdasarkan Laporan BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 08 Agustus 2022, yang di dalamnya terdapat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Nomor : 06/ML/XIX.JYP/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.

Dikatakan, SEMA Nomor 4 Tahun 2016 pada Rumusan Kamar Pidana poin 6 yang menyatakan instansi yang berwenang menghitung kerugian negara adalah BPK, tidak harus diikuti dan dapat dikesampingkan karena kedudukan SEMA berada di bawah ketentuan peraturan maupun perundangan-undangan tersebut di atas.

Persidangan Praperadilan ini akan dilanjutkan pada besok hari Kamis (16/03/2023) di Gedung Pengadilan Negeri Jayapura pada pukul 10.00 WIT. Dengan agenda mendengarkan Putusan Hakim Tunggal, Zaka Talapaty SH, MH, atas perkara ini.