Redaksi Tabuka News | 31 March 2023

KUASA HUKUM JR MENILAI DAKWAAN JAKSA PREMATUR DAN TIDAK CERMAT

KUASA HUKUM JR MENILAI DAKWAAN JAKSA PREMATUR DAN TIDAK CERMAT

Jayapura, Tabukanews.com – Sidang perkara dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat yang mendera Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob (JR) dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawati, telah digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, pada Kamis siang kemarin (30/3/2023).

Dalam sidang itu, Kuasa hukum JR, Marvey Dangeubun, mengungkapkan, ajuan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana, Senin 27 Maret 2023 sebelumnya, di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura, dinilainya tidak cermat dan tidak memiliki bukti yang kuat.


"Inti dari keberatan atau eksepsi kami hari ini yaitu kami berpendapat bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu pertama, tidak cermat, kabur, dan tidak jelas. Yang kedua, tidak cukup bukti dan tidak cukup dasar hukumnya," ujarnya saat diwawancara media, seusai sidang.

Lagi katanya, dakwaan JPU dilihatnya sebagai dalil yang prematur, karena proses perkara bukan berada pada bidang hukum pidana, melainkan hukum perdata. Apalagi pokok perkara kasus itu muncul di tengah tenggat waktu yang nanti berakhir di 3 tahun mendatang.

"Tanggung jawab atau kewajiban pembayaran dari PT Asia One Air ‘kan berakhir di tahun 2026. Artinya bahwa nanti kalau sampai tahun 2026, tidak terjadi pelunasan atau pembayaran utang piutang baru itu bisa disebut sebagai suatu perbuatan melanggar hukum," ujarnya. 

Lagi kata Marvey, agenda sidang selanjutnya untuk mendengar tanggapan JPU terhadap argumentasi hukum pihaknya. "Kesempatan berikut diberikan kepada penuntut umum untuk mengajukan tanggapan atau pendapatnya terhadap eksepsi yang telah kami sampaikan tadi," tutupnya. 


Sementara itu, saat diwawancarai terpisah, Plt Bupati JR menyampaikan, pihaknya telah mengajukan keberatan. "Nanti hari Kamis (6 April 2023) baru kita dengar tanggapan dari kejaksaan," ujarnya. 

Saat ditanya wartawan terkait dampak sidang itu terhadap roda pemerintahan yang sedang diembannya, JR mengatakan tidak ada dampak pada posisinya sebagai kepala Pemerintahan Kabupaten Mimika. Aktifitas kepemimpinannya dilakukan seperti biasa, guna maksimalnya pelayanan publik oleh pemerintah bagi rakyat Mimika.

"Tidak (berdampak), saya tetap jalan seperti biasa. Tadi saya baru rapat. Sebentar jam 4 sore, saya nanti rapat lagi terkait dengan Papua tengah dan Papua. Pelayanan masyarakat, pelayanan pemerintahan itu mesti yang menjadi utama," kandasnya. 

Adapun sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 6 April depan, dengan agenda tanggapan eksepsi dari JPU.