Translate

Redaksi Tabuka News | 09 July 2024

KPU Mimika Gelar Sosialisasi Terkait PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Tidak Menjelaskan Cabup dan Cawabup Harus OAP

KPU Mimika Gelar Sosialisasi Terkait PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Tidak Menjelaskan Cabup dan Cawabup Harus OAP


TIMIKA, TabukaNews. Com - Masyarakat perlu tau, penjelasan KPU Mimika Terkait PKPU Nomor 8 tahun 2024 Tentang Pencalonan Kepala Daerah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada daerah khusus termasuk Kabupaten Mimika.

Komisioner KPU Kabupaten Mimika Divisi Hukum, Hironimus Kia Ruma mengatakan, sosialisasi PKPU Nomor 8 tahun 2024 berisikan tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota didaerah Otonomi Khusus termasuk Kabupaten Mimika. 

Pencalonan kepala daerah itu diatur syarat-syarat pencalonan. Pencalonan perseorangan ataupun melalui partai politik, kemudian syarat calon dan mekanisme tata cara pencalonan. Terkait syarat calon diatur di pasal, kemudian untuk kekhususan itu di Papua termasuk itu diatur di Bab 11 Pasal 138 - 139. 

" Pada Bab 11 Pasal 138 - 139 disitu disampaikan bahwa untuk pencalonan di daerah khusus atau istimewa tetap mengacu pada PKPU ini. Peraturan komisi ini artinya kita masuk ke situ, kecuali di Undang-Undang lain itu diatur secara khusus syarat itu. Maka KPU harus mengacu ke sana," kata Hiro di Timika, Senin (08/7).

Ditambahkan Hiro, Undang-Undang Otsus ini hanya mengatur syarat pencalonan Gubernur yang disyaratkan harus Orang Asli Papua (OAP). Karena Bupati tidak diatur di Undang-Undang Otsus, maka KPU Mimika mengacu ke PKPU Yang ada sekarang.

"Di Pasal 11 ayat 1 mengatakan, semua warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama. Siapa saja boleh mencalonkan diri menurut pasal 11 ayat 1 PKPU 8 untuk Bupati. Kalau Gubernur mengacu pada ketentuan khusus UU OTSUS yang syaratnya harus OAP," tegasnya. 

Selain itu Hironimus menjelaskan, berdasarkan aturan siapa saja yang sudah menjabat sebagai Bupati didaerah yang sama selama dua periode maka ia tidak bisa mencalonkan diri pada jabatan yang sama didaerah yang sama pada periode berikutnya.

“Yang pernah dua kali jabat Bupati di daerah yang sama tidak boleh mencalonkan diri jadi Bupati di daerah yang sama pula. Begitu juga yang sudah jadi wakil Bupati dua kali tidak bisa mencalonkan diri jadi wakil Bupati lagi. Tetapi bisa mencalonkan jadi Bupati, begitu sudah mencalonkan diri jadi bupati dua kali tidak bisa mencalonkan diri jadi wakil bupati lagi,” tambah Hironimus.

Didalam PKPU pasal 11 ayat 2 huruf N menjelaskan sebagai Bupati tidak dibatasi berapa lama jadi bupati didalam satu periode. Artinya setelah dilantik sebagai Bupati defitivie dan mendapatkan SK membuktikan bahwa yang bersangkutan sah sebagai Bupati walaupun baru menjabat satu bulan, satu minggu.

"Jadi harus dibedakan antara kalau pernah jadi Bupati itu pernah diatur pada pasal 11 ayat 2 huruf M itu yang pernah 2 kali berturut-turut tidak bisa menjabat. Apa yang dimaksudkan dengan periode dan itu sudah pernah diuji di MK sebanyak tiga kali, yang dimaksud pernah menjabat jadi Bupati satu periode itu dia sudah menjabat 2,5 tahun atau lebih jadi stengah masa periode itu dianggap pernah satu periode. Berbeda dengan huruf  N yang mana pernah jadi bupati tidak bisa calon jadi wakil bupati itu dua hal yang berbeda,” ungkapnya. (EWR)