Kpk Libatkan Bp3okp Evaluasi 18 Rencana Aksi Otsus Papua Tengah
MIMIKA, TabukaNews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih progres pelaksanaan 18 butir rencana aksi perbaikan tata kelola dan pencegahan korupsi dana Otonomi Khusus (Otsus) di Papua Tengah.
Penagihan progres tersebut dilakukan dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tindak Lanjut Perbaikan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi Dana Otsus se-Papua Tengah yang digelar di Kantor Gubernur Papua Tengah, Nabire, Rabu (30/9/2026).
Rapat dipimpin Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa bersama Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Nurul Ichsan Alhuda. Turut hadir Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Maruli Tua.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari evaluasi berkala terhadap capaian rencana aksi Otsus, khususnya sejumlah target yang harus diselesaikan pada September 2026.
“Fokus kegiatan monev kali ini adalah menagih progres dari output yang ditargetkan selesai pada bulan September,” kata Analis Tindak Pidana Korupsi sekaligus PIC Korsup Papua Tengah KPK, Handayani.
Monev digelar secara hybrid dan diikuti pemerintah provinsi serta delapan pemerintah kabupaten se-Papua Tengah. Pertemuan juga melibatkan BP3OKP, BPKP Perwakilan Papua Tengah, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Kementerian Keuangan dan LKPP.
Dalam pembahasan, masing-masing lembaga memiliki peran dalam pengawalan tata kelola Otsus. BP3OKP diarahkan pada pengawalan percepatan pembangunan dan Sistem Harmonisasi dan Evaluasi Kebijakan (SHEK).
Sementara LKPP mendukung penguatan transparansi pengadaan barang dan jasa serta pemberdayaan vendor Orang Asli Papua (OAP).
Sedangkan, BPKP berperan dalam pengawasan internal, akuntabilitas keuangan dan pendampingan manajemen risiko pemerintah daerah.
Hasil monev menyepakati dua langkah tindak lanjut. Pertama, seluruh pemerintah daerah se-Papua Tengah diminta menyelesaikan rencana aksi yang telah jatuh tempo, terutama target output September, dalam waktu dua pekan.
Kedua, pemerintah kabupaten akan memperkuat koordinasi dengan kementerian/lembaga pembina Otsus, termasuk LKPP, Kemendagri, Bappenas, BP3OKP dan BPKP Perwakilan Papua Tengah.
"Langkah tersebut diarahkan agar perbaikan tata kelola dana Otsus tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi berlanjut pada pelaksanaan dan pengawasan yang lebih terukur di daerah," ungkapnya.
Penulis: Desy
Editor: Ahmad









