Translate
Redaksi Tabuka News | 29 May 2024KPK Eksekusi Mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas Kelas I Makassar
Jakarta,TabukaNews.com - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (29/5) hari ini resmi memasukkan mantan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng ke Lapas Kelas 1 Makssar.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media, Rabu siang, mengemukakan Josep Wisnu Sigit selaku jaksa eksekutor KPK telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Tipikor pada Mahkamah Agung RI.
"Terpidana Eltinus Omaleng dimasukkan ke Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan saat proses penyidikan," ujar Ali Fikri.
Selain itu, Eltinus diketahui sudah membayar denda sebesar Rp 200 juta.
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan telah melunasinya dan KPK segera menyetorkannya ke kas negara," katanya.(Dezy)