Korupsi Gerai Maritim Mimika: Kasus Rp483 Juta Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Jayapura
MIMIKA, TabukaNews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Gerai Maritim Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2018 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jayapura.
Kasus ini menyeret seorang tersangka berinisial IP dengan estimasi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Pelimpahan perkara dilakukan pada Rabu (4/11/2026) oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Mimika, Arthur Fritz Gerald, bersama tim jaksa penyidik.
Langkah ini menyusul penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) yang telah rampung pada Senin (2/11/2026) lalu di Kantor Kejari Mimika.
Kerugian Negara dan Jeratan Hukum
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, perbuatan rasuah yang menjerat terdakwa IP ini dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp483.230.121,26.
Dalam persidangan mendatang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menggunakan dakwaan berlapis. JPU menyusun dakwaan primair melanggar Pasal 603 jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, dakwaan subsidair disiapkan berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Komitmen Penegakan Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan wujud keseriusan lembaganya dalam mengawal pemberantasan korupsi secara transparan dan akuntabel.
"Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Mimika dalam penegakan hukum yang profesional, objektif, dan transparan untuk melindungi keuangan negara," ujar Dr. I Putu Eka Suyantha, saat dikonfirmasi, Kamis malam.
Kendati demikian, pihak Kejari Mimika memastikan proses hukum ini tetap berjalan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta menghormati hak-hak hukum terdakwa.
Keputusan final terkait bersalah atau tidaknya terdakwa sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Selanjutnya, JPU akan fokus pada agenda pembuktian di muka persidangan melalui pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Editor: Ahmad









