Konflik Kwamki Narama, Polisi Tangkap 9 Pembawa Sajam Dan Jerat Uu Darurat
MIMIKA, TabukaNews.com — Kepolisian Resor Mimika bersama personel gabungan TNI-Polri memperketat tindakan penegakan hukum guna meredam konflik sosial berdarah antarkelompok di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Dalam operasi penyisiran dan razia skala besar yang digelar pada Selasa malam, 2 September 2026, petugas menempatkan sembilan titik pemeriksaan ketat di sejumlah lokasi strategis di kawasan tersebut.
Operasi penyekatan tersebut menghasilkan hasil. Aparat gabungan menjaring sembilan orang yang kedap air dan membawa senjata tajam dan alat perang tradisional di tempat umum.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Putut Yudha Pratama menegaskan, warga seluruh yang terjaring razia langsung ditahan untuk menjalani proses hukum.
“Kami sementara ini mengamankan sembilan orang karena kedap air membawa senjata tajam berupa busur, anak panah dan parang,” kata AKP Putut Yudha Pratama, Rabu (3/9/2026).
Sembilan warga yang diamankan masing-masing berinisial MW, RT, DT, IT, MM, YK, JW, MK, dan MD. Selain mencokok para pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti dari pemeriksaan lokasi, antara lain 2 busur panah, 23 anak panah, 4 bilah parang, 1 ketapel, 1 tulang kasuari yang diasah tajam, serta 2 unit mobil yang diduga dipakai untuk mengangkut persenjataan.
Penyidik Satreskrim Polres Mimika memastikan tidak memberikan toleransi bagi pihak-pihak yang memperkeruh situasi keamanan di Kwamki Narama.
Kesembilan orang tersebut resmi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam.
“Kepada sembilan orang tersebut kami terapkan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas AKP Putut.
Kepolisian menegaskan bahwa razia senjata tajam dan sapuan kendaraan akan digelar secara intensif tanpa batas waktu yang ditentukan hingga situasi keamanan di Distrik Kwamki Narama benar-benar kondusif.
Polres Mimika bersama TNI mengimbau masyarakat untuk menahan diri, menghentikan pertikaian, serta menyerahkan seluruh proses penyelesaian konflik kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Editor: Ahmad









